Dewan Minta Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Pribadi di Ruang Publik

Devi Nila Sari
904 Views

Dewan minta Dishub Samarinda segera tertibkan parkir pribadi di ruang publik. Hal ini penting karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penyalahgunaan ruang publik untuk parkir kendaraan pribadi kembali mendapat sorotan. DPRD Samarinda menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa ruang publik, termasuk ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh dijadikan lokasi parkir. Menurutnya, keberadaan kendaraan di area yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama jelas menyalahi aturan.

“Kalau kendaraan diparkir di ruang publik, itu pelanggaran. Ruang publik harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

- Advertisement -
Ad image

Abdul Rohim menilai, persoalan tersebut menambah pekerjaan rumah bagi Pemkot Samarinda. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan warga, tetapi juga bisa memicu konflik kepentingan di lapangan.

Ia menegaskan, kepemilikan kendaraan semestinya disertai dengan ketersediaan lahan parkir pribadi, bukan justru mengorbankan hak publik.

Karena itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bertindak lebih tegas. Ia mengingatkan, jika pelanggaran ini dibiarkan, kebiasaan serupa bisa menjalar ke lokasi lain.

“Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masyarakat banyak,” tegasnya.

Selain pengawasan, ia menilai perlunya langkah konkret berupa penindakan langsung di lapangan. Menurutnya, lemahnya kontrol justru membuat praktik parkir ilegal di ruang publik semakin marak.

“Penambahan personel dan pengetatan patroli harus diperhatikan. Selama ini kasus ini muncul karena ada kelonggaran yang diberikan pemerintah,” tambahnya.

Abdul Rohim berharap, Pemkot Samarinda segera memastikan fungsi ruang publik kembali pada jalurnya. Dengan begitu, masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat ruang terbuka yang ada, tanpa terganggu oleh praktik parkir ilegal. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana