Polsek Penajam bongkar sabu yang disimpan di kotak es krim. Dua pelaku malah harus dingin-dingin di balik jeruji besi.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Jajaran Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam. Dalam operasi yang digelar Sabtu (30/8/2025) malam, dua orang yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Kapolsek Penajam, IPTU Syaifudin, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Gersik. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan sejak pukul 22.00 Wita.
“Sekitar pukul 23.05 Wita, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati dua pelaku di lokasi,” terang Syaifudin, Selasa (3/9/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah RH (43), perempuan warga Kelurahan Gersik, dan MT (38), laki-laki asal Jenebora yang berdomisili di Gersik. Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di berbagai wadah.
“Barang bukti yang kami sita terdiri dari 7 paket sabu dengan berat bruto 7,32 gram yang disimpan di kotak wireless earphones, serta 8 paket sabu seberat 1,71 gram di dalam kotak es krim. Total sabu yang diamankan mencapai 9,03 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sekop plastik hitam, sebuah tas merah tempat penyimpanan, uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk komunikasi.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota dan keberanian masyarakat yang berani melapor,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Penajam. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah PPU. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id