
Perda Transportasi memuat sejumlah aturan penting. Salah satunya mewajibkan pelaku usaha sediakan kantong parkir mandiri.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda tengah melakukan finalisasii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum baru dalam penataan lalu lintas kota.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah kewajiban setiap pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir mandiri. Menurut Deni, keberadaan perda ini sangat penting agar penataan lalu lintas tidak hanya berfokus pada aspek jalan, melainkan juga fasilitas penunjang seperti kantong parkir.
“Selama ini banyak usaha yang tidak punya lahan parkir. Akhirnya, bahu jalan yang jadi korban dan arus lalu lintas semakin semrawut,” kata dia.
Deni mengatakan, perda tersebut juga akan memperkuat mekanisme koordinasi antara DPRD, dinas perhubungan (Dishub), dan masyarakat dalam menyusun kebijakan transportasi. Dengan adanya koordinasi yang lebih terstruktur, setiap program transportasi diharapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi terintegrasi dalam perencanaan pembangunan kota.
Baca Juga
Payung hukum ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah transportasi di Samarinda, mulai dari kepadatan lalu lintas, keterbatasan kantong parkir, hingga efektivitas penerapan kebijakan sistem satu arah (SSA).
“Selain itu, perda ini juga akan menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan SSA di sejumlah titik, termasuk di Jalan Abu Hasan yang saat ini sedang diuji coba. Jadi semua kebijakan transportasi punya landasan hukum yang jelas,” kata Deni.
Ia berharap, perda tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar diterapkan dengan pengawasan ketat di lapangan.
“Yang terpenting adalah keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. DPRD siap mendukung setiap kebijakan pemerintah jika terbukti memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi kota,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/jr)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari