Rupiah Bakal Diredenominasi, Apa Artinya dan Apa yang Berubah?

Pemerintah akan melakukan redenominasi terhadap nilai mata uang. Ap itu redenominasi, berikut ulasannya.
Devi Nila Sari
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Menteri Keuangan (Menkeu) Republika Indonesia (RI) kembali membuat rencana kebijakan ekonomi yang mengejutkan publik.

Setelah membuat ide menyuntik Bank Himbara sebesar Rp200 triliun, kini ia menggagas sebuah keputusan besar yaitu, me-redenominasi rupiah.

Ternyata hal ini bukan rencana semata, bahkan telah tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan diselesaikan pada 2027 mendatang.

- Advertisement -
Ad image

Sebelum melangkah lebih jauh, maka kita tilik makna redenominasi dan tujuan di baliknya.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Contohnya, jika dilakukan redenominasi dengan menghapus tiga nol, maka Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, Rp100.000 menjadi Rp100.

Meski angka pada uang berkurang, nilai atau daya belinya tetap sama. Misalnya, sebelum redenominasi harga kopi Rp10.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp10 (dengan uang baru).

Secara umum, tujuan utama redenominasi untuk menyederhanakan transaksi, pembukuan, dan sistem pembayaran, serta mencerminkan kondisi ekonomi yang stabil.

Redenominasi berbeda dengan sanering, karena sanering berarti pemotongan nilai uang yang menyebabkan daya beli turun, sedangkan redenominasi tidak mengubah nilai riil uang.

Sementara itu, dalam UU tersebut secara khusus redenominasi di Indonesia memiliki fungsi untuk tujuan strategis berupa peningkatan efisiensi ekonomi nasional, memperkuat daya saing, menjaga kesinambungan pertumbuhan, meningkatkan kredibilitas mata uang, hingga menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai representasi daya beli masyarakat. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana