Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memiliki rumah. Yakni melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT. Salah satu tujuan utama dari MLT ini yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman menyampaikan bahwa program MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah dan terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun. Syarat lainnya yakni perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran serta bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.
Tak hanya itu, peserta dipastikan belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Kemudian, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
Baca Juga
“Selain itu, peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.
Taufiq mengatakan program MLT BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan berbagai manfaat. Antara lain berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
Baca Juga
Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).
“Kita terus mendukung program MLT ini untuk dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria. Karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial,” bebernya.
Dalam program MLT perumahan ini, kata Taufiq, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang.
“Semoga dapat menambah kemudahan dan dimanfaatkan secara maksimal bagi peserta yang sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Layanan ini tentu sangat membantu para peserta di wilayah Kota Bontang dan Kutai Timur Sangatta. Taufiq mengajak bagi peserta yang tertarik untuk mengikuti program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat segera melakukan pengajuan program MLT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Di mana aplikasi ini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Harapan kami, program MLT ini semakin banyak tersalurkan kepada peserta yang belum mempunyai hunian rumah. Dengan demikian, salah satu kebutuhan primer mereka terpenuhi,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Baca Juga
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi