Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti proses penyaluran Gratispol. Menurutnya, penyaluran Gratispol perlu evaluasi menyeluruh lantaran adanya ketidaksesuaian antara kuota penerima yang ditetapkan pemerintah, dengan jumlah yang benar-benar diterima mahasiswa di tingkat kampus.
“Ketidaksinkronan data ini membuat mahasiswa kebingungan karena perguruan tinggi sudah terlanjur mengumumkan daftar penerima, tetapi pendistribusian anggaran tidak sepenuhnya sejalan,” tuturnya.
Agusriansyah juga menyoroti, aturan domisili minimal tiga tahun di Kaltim sebagai syarat penerima manfaat.
Meskipun ada kebijakan tambahan dengan melihat kartu keluarga untuk memastikan riwayat domisili, ia mengingatkan, bahwa aturan ini harus dipertimbangkan matang, agar tidak memicu masalah hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, tantangan teknis yang selama ini dikeluhkan mahasiswa, terutama terkait kesenjangan waktu antara kewajiban pembayaran UKT dan jadwal realisasi anggaran pemerintah.
Baca Juga
“Di banyak kampus, pembayaran UKT harus dilakukan sejak Januari, sementara pencairan anggaran daerah biasanya baru dapat berjalan pada Februari,” sambungnya.
Kondisi ini, kata Agusriansyah, berpotensi menimbulkan keterlambatan dan menekan mahasiswa secara finansial.
“Semoga pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki aspek-aspek yang berpotensi menghambat keberhasilan program pendidikan gratis ini,” ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menekankan, bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari berapa banyak mahasiswa yang bisa berkuliah, tetapi juga dari kesiapan mereka memasuki dunia kerja setelah lulus.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu merancang penyesuaian jurusan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja lima hingga sepuluh tahun ke depan, serta memberikan pembekalan tambahan agar lulusan tidak menumpuk sebagai pengangguran berijazah.
Untuk itu, program bantuan pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi di Kaltim harus diperkuat dengan landasan hukum yang lebih kokoh.
“Kebijakan yang menyasar mahasiswa hingga semester delapan ini tidak bisa berjalan hanya dengan keputusan teknis. Melainkan perlu diatur melalui payung peraturan daerah agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
