Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan 2025 melalui aplikasi e-Kinerja BKN.
Untuk diketahui, aplikasi e-Kinerja yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjadi sarana resmi dalam penyusunan dan penilaian kinerja ASN, baik secara tahunan maupun periodik. Melalui sistem ini, pengelolaan kinerja pegawai dapat disusun secara lebih terstruktur, selaras antara kinerja individu dengan sasaran organisasi yang hasil akhirnya adalah penilaian tahunan dalam bentuk SKP.
Penyusunan SKP Tahunan sendiri juga merupakan amanat PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP bersama pejabat penilai kinerja.
Di lingkup Pemkot Bontang sendiri, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang menempatkan kinerja sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan kesejahteraan ASN. Dalam Perwali ini juga diatur sanksi penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang kedapatan abai menyusun SKP Tahunannya hingga tenggat akhir pada 31 Maret 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Akhmad Suharto menyampaikan bahwa kepatuhan ASN dalam menyusun SKP Tahunan mencerminkan sikap profesional dan tanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Ia menuturkan bahwa pada tahun sebelumnya, seluruh ASN Pemkot Bontang telah menyusun SKP Tahunan 2024 melalui E-Kinerja dengan baik.
Baca Juga
“Untuk menjaga konsistensi tersebut, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran resmi yang mengatur kewajiban serta batas waktu penyelesaian SKP Tahunan 2025” ujar Suharto.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menjelaskan bahwa SKP Tahunan memiliki peran strategis dalam sistem manajemen ASN. Menurutnya, dokumen SKP menjadi landasan penting dalam berbagai layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, pengembangan karier, manajemen talenta, hingga mutasi dan promosi jabatan.
“Tanpa SKP tahunan yang tuntas dan tervalidasi, proses layanan kepegawaian tidak dapat berjalan secara optimal,” jelas Sudi.
Baca Juga
Sudi berharap agar penyusunan SKP Tahunan 2025 dapat berjalan tepat waktu dan juga berkualitas. Ia juga mengimbau seluruh ASN Pemkot Bontang dapat berkontribusi aktif dalam penyusunan SKP Tahunan ini.
“Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja menuju Kota Bontang yang selalu Berbenah,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi