Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pada Puncak Peringatan HUT ke-54 KORPRI 2025 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Pengadilan Agama (PA) Bontang resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemotongan Gaji ASN dalam rangka pelaksanaan hak anak dan mantan istri pasca perceraian. Penandatanganan SKB dilakukan langsung oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni bersama Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanudin, pada 3 Desember 2025 lalu, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Dalam sambutannya kala itu, Neni menyebut bahwa SKB menjadi langkah konkret negara hadir dalam melindungi hak nafkah anak dan mantan istri ASN setelah perceraian. Langkah ini sekaligus mencegah praktik pengabaian kewajiban nafkah yang selama ini kerap terjadi.
“Inilah salah satu bentuk komitmen, perhatian dan kepedulian Pemkot Bontang terhadap hak Perempuan dan anak,” tegas Neni.
Neni berharap dengan diberlakukannya SKB Pemotongan Gaji ASN ini, tidak ada lagi anak-anak ASN yang kehilangan hak nafkah akibat konflik orang tua. Sehingga masa depan mereka tetap terjaga. Dia berujar, meski diharapkan terciptanya keharmonisan dan rasa damai dalam kehidupan berumah tangga, ASN hendaknya dapat menjadi tauladan dalam membangun keluarga yang dipenuhi rasa cinta dan saling mengasihi antara anggota keluarga.
“Namun demikian, apabila terjadi perselisihan atau perbedaan mendasar yang sulit dimediasi dan berujung pada perceraian, diperlukan kebijakan serta regulasi yang jelas untuk mengatur dan melindungi hak nafkah anak dan mantan istri ASN,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Bontang Akhmad Suharto menyebut bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan terputusnya tanggung jawab orang tua terhadap anak. Anak-anak ASN yang terdampak perceraian tetap berhak atas kehidupan layak, pendidikan yang berkelanjutan, dan jaminan kesehatan.
“Melalui SKB ini, Pemkot Bontang dan Pengadilan Agama memastikan bahwa hak anak dan mantan istri tidak bergantung pada itikad pribadi. Dalam hal ini negara hadir melalui mekanisme administratif yang adil dan pasti,” jelas Suharto.
Suharto juga menyinggung bahwa ASN sebagai aparatur negara harus memberi teladan kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pada mantan istri dan anak pasca perceraian.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengurai beberapa regulasi kepegawaian maupun yurisprudensi yang digunakan dalam penyusunan SKB ini. Yakni antara lain, pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kedua, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6437/B.AK.03/SD/F/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang penegasan kewajiban pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak PNS. Ketiga, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 829 K/Ag/2017.
“Ketiga aturan yang saya sebutkan tadi, sekaligus menjadi dasar dalam memahami tata cara perhitungan pembagian nafkah kepada anak dan mantan istri ASN,” ucap Sudi.
Sudi pun memaparkan perhitungan nafkah tersebut. Pertama, dasar perhitungan nafkah merupakan penghasilan bulan terakhir ASN, yakni terdiri dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jumlah total kedua komponen ini dijadikan acuan oleh hakim atau mediator dalam menetapkan nafkah.
Kedua, jika ASN memiliki anak, maka penghasilan dibagi dalam tiga bagian. Yakni sepertiga untuk ASN (mantan suami, Red.), sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk sejumlah anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Adapun sepertiga nafkah istri meliputi nafkah iddah maksimal 3 bulan, mut’ah maksimal 12 bulan, dan nafkah lampau sesuai lamanya kewajiban nafkah yang sebelumnya diabaikan.
Ketiga, apabila ASN tidak memiliki anak, penghasilan dibagi menjadi dua bagian, masing-masing setengah untuk ASN dan setengah untuk mantan istri. Nafkah bagi mantan istri tetap memiliki batasan waktu, meliputi nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah lampau, dengan ketentuan yang sama seperti pada ASN yang memiliki anak.
Baca Juga
Keempat, seluruh pemotongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dipotong melalui mekanisme gaji dan/atau tunjangan yang berlaku di lingkup Pemkot Bontang.
Sudi juga menambahkan bahwa aka pemberlakuan mekanisme pemotongan penghasilan ASN bercerai sebagaimana diatur dalam SKB Pemotongan Gaji ASN ini baru dapat dilaksanakan setelah terbitnya putusan PA Bontang yang telah berkekuatan hukum. Selanjutnya, PA Bontang akan menyampaikan salinan putusan tersebut kepada BKPSDM dan BPKAD Kota Bontang sebagai dasar administratif pelaksanaan pemotongan. Berdasarkan putusan pengadilan dimaksud, BPKAD melakukan mekanisme pemotongan gaji dan/atau TPP ASN yang bersangkutan sesuai amar putusan.
“Adapun BKPSDM berperan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemotongan berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan dan tentunya harus berkelanjutan,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi