Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan bahwa pengaturan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024. Meskipun telah terbit Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik KORPRI.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor B/000.8.3/146/ORG/2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan kepala unit kerja se-Kota Bontang.
Dalam penjelasannya, Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menjelaskan bahwa pengaturan pakaian dinas ASN di daerah tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah yang mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri.
“Pengaturan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkot Bontang tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024, yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” jelas Akhmad Suharto.
Ia juga menyebut, keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Tim Penyusun Perwali Nomor 34 Tahun 2024, tidak terdapat perubahan ketentuan pakaian dinas harian ASN Pemkot Bontang, khususnya pada Kamis yang tetap mengenakan baju batik khas Kota Bontang.
Baca Juga
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengaku lega karena penegasan ini mengakhiri kebingungan dan perbedaan penafsiran di kalangan ASN terkait implementasi Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026. Khususnya pada beberapa bagian yang dinilai berbeda dengan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Sudi juga berharap, ASN di lingkungan Pemkot Bontang tetap disiplin, seragam, dan tertib dalam penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan daerah. Sekaligus tetap menghormati kebijakan nasional dalam koridor kewenangan yang telah diatur peraturan perundang-undangan. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari