Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aturan pemungutan dana gotong royong yang dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menuai sorotan. Pasalnya, pemungutan dana tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan. Lantaran dikemas secara formal melalui regulasi, menggunakan istilah “kesukarelaan”.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025. Dalam Pasal 1 poin 20 disebutkan pengaturan mengenai dana gotong royong. Sementara pada Pasal 4, ASN diwajibkan membuat surat pernyataan, baik bersedia maupun tidak bersedia mengikuti pemungutan dana tersebut.
Ketentuan ini dinilai bermasalah karena secara substansi menempatkan ASN dalam posisi tertekan. Juru Bicara Koalisi Anti Pungli (Pokja 30), Buyung Marajo, menyebut mekanisme tersebut sebagai bentuk pemaksaan halus yang dibalut dengan kata sukarela dan diikat oleh aturan.
“Dengan mekanisme seperti itu, orang yang tidak setuju pada akhirnya akan dipaksa untuk setuju. Ini jelas bertentangan dengan judul besar ‘sukarela’. Jadinya bukan sukarela, tapi ‘suka atau tidak suka, tetap harus rela’,” tegas Buyung.
Ia menilai, penggunaan istilah kesukarelaan dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Pasalnya, baik ASN yang bersedia maupun yang tidak bersedia tetap diwajibkan mengisi formulir pernyataan. Bahkan, bagi ASN yang menyatakan tidak bersedia, tetap diberikan batas waktu tertentu.
“Kalau memang sukarela, seharusnya tidak ada kewajiban administratif seperti itu. Fakta bahwa semua ASN diwajibkan mengisi formulir menunjukkan adanya unsur pemaksaan,” terangnya.
Makna Sukarela Harus Sederhana

Menurut Buyung, makna sukarela seharusnya sederhana, boleh memberi atau tidak memberi, tanpa tekanan. Ketika kesukarelaan dipaksakan melalui regulasi kepala daerah, maka esensi sukarela itu sendiri menjadi hilang.
Setidaknya tiga persoalan utama dari penerapan perwali tersebut. Pertama, adanya upaya menarik kembali uang dari ASN melalui aturan kepala daerah. Kedua, aturan ini menambah beban ASN, yang selama ini sudah dibebani berbagai potongan, mulai dari pajak hingga kewajiban administratif lainnya.
Baca Juga
“Dengan adanya aturan ini, beban ASN justru semakin bertambah,” imbuhnya.
Ketiga, karena pengelolaan dana tersebut diatur dan dibiayai oleh Pemkot Samarinda, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Risiko ini semakin besar apabila tidak disertai dengan mekanisme transparansi, monitoring, dan evaluasi yang jelas.
Selain itu, aspek partisipasi dinilai diabaikan. ASN sebagai pihak yang terdampak langsung tidak pernah dimintai persetujuan sejak awal. Tidak ada kejelasan apakah DPRD Kota Samarinda dilibatkan dalam pengawasan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut.
Koalisi Anti Pungli Desak Perwali Nomor 88 Tahun 2025 Dicabut
Untuk itu, Buyung mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut. Jika dana gotong royong dimaksudkan sebagai bantuan sosial atau keagamaan, seharusnya tidak dipaksakan melalui peraturan wali kota.
“Kalau alasannya karena kondisi keuangan daerah defisit, maka solusinya bukan membebani ASN, tetapi melakukan efisiensi belanja pemerintah, seperti memangkas perjalanan dinas, biaya rapat, dan anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dana tersebut diklaim untuk kepentingan keagamaan, maka itu merupakan kewajiban pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bukan kewajiban ASN.
Baca Juga
Meski wali kota sempat menyatakan, bahwa kebijakan serupa sudah berlaku sejak pemerintahan sebelumnya, Buyung menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan pengulangan kesalahan.
“Kalau dulu keliru, jangan diulang. Justru sekarang harus lebih hati-hati,” katanya.
Atas dasar itu, Koalisi Anti Pungli mendesak agar Perwali Nomor 88 Tahun 2025 dicabut. Selain itu, Buyung juga meminta wali kota menyampaikan permintaan maaf kepada ASN atas kebijakan yang dinilai membebani dan tidak mencerminkan prinsip kesukarelaan tersebut.
“Jangan membuat kebijakan yang pada akhirnya membebani ASN, padahal itu sejatinya adalah beban pemerintahan yang seharusnya ditanggung oleh negara melalui anggaran resmi, bukan melalui pungutan terselubung,” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
