Dorong Produktivitas ASN Bontang Selama Ramadan, Aplikasi Bonpri Fasilitasi Jam Kerja Fleksibel

Selama bulan Ramadan, setiap ASN Bontang wajib memenuhi total jam kerja 32 jam 30 menit dalam satu minggunya.
Suci Surya
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus berupaya meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem presensi digital berbasis aplikasi Bontang Prima (Bonpri).

Melalui aplikasi Bonpri, sistem presensi ASN di lingkungan Pemkot Bontang menganut prinsip fleksibilitas waktu kerja yang mengedepankan pemenuhan jumlah jam kerja efektif. Fleksibilitas ini memungkinkan ASN untuk menyesuaikan waktu masuk dan pulang kerja dalam batas toleransi tertentu, tanpa mengurangi kewajiban pemenuhan jam kerja mingguan.

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Sudi menambahkan bahwa muatan perwali tersebut juga telah disosialisasikan lebih lanjut melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor B/100.3.4/797/BKPSDM/2025 tentang Ketentuan Presensi Pegawai ASN melalui Aplikasi Bontang Prima.

“Khusus pada bulan Ramadan, setiap ASN Bontang wajib memenuhi total jam kerja 32 jam 30 menit dalam satu minggunya,” tegasnya.

Sudi menguraikan bahwa pengaturan jam kerja tersebut dibedakan bagi perangkat daerah yang melaksanakan masuk lima hari kerja dan masuk enam hari kerja. Yakni untuk perangkat daerah/unit kerja dengan 5 hari kerja yakni Senin-Kamis, ASN dapat masuk kerja paling cepat pukul 07.00 Wita dengan ketentuan pulang kerja paling cepat mulai pukul 14.45 Wita. Sehingga memenuhi 7 jam 15 menit per harinya. Namun dengan catatan paling lambat masuk kerja pada pukul 07.45 Wita.

Sedangkan pada hari Jumat, ASN dapat masuk kerja paling cepat pukul 07.00 Wita dengan ketentuan pulang kerja paling cepat mulai pukul 10.30 Wita. Sehingga memenuhi 3 jam 30 menit per harinya. Catatan paling lambat masuk kerja pada pukul 07.45 Wita.

Sementara itu untuk perangkat daerah/unit kerja dengan 6 hari kerja yaitu Senin-Kamis, ASN dapat masuk kerja paling cepat pukul 07.00 Wita dengan ketentuan pulang kerja paling cepat mulai pukul 13.30 Wita. Sehingga memenuhi 6 jam per harinya. Catatan: paling lambat masuk kerja pada pukul 07.45 Wita.

Pada Jumat, ASN dapat masuk kerja paling cepat pukul 07.00 Wita dengan ketentuan pulang kerja paling cepat mulai pukul 10.30 Wita. Sehingga memenuhi 3 jam 30 menit per harinya. Namun paling lambat masuk kerja pada pukul 07.45 Wita.

Sedangkan hari Sabtu, ASN dapat masuk kerja paling cepat pukul 07.00 Wita dengan ketentuan pulang kerja paling cepat mulai pukul 12.00 Wita. Sehingga memenuhi 5 jam per harinya. Catatan paling lambat masuk kerja pada pukul 07.45 Wita.

Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto mengingatkan agar momentum Ramadan tidak hanya menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga menjadi kesempatan bagi ASN untuk memperkuat integritas, kedisiplinan, dan etos kerja. Dirinya meminta agar nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas, khususnya selama bulan Ramadan. ASN diharapkan tetap menunjukkan kinerja optimal, pelayanan publik yang prima, serta tanggung jawab profesional meskipun dalam kondisi berpuasa.

“Berpuasa justru dapat menjadi sarana pembentukan karakter, seperti pengendalian diri, kejujuran, serta peningkatan empati kepada masyarakat,” imbuh Suharto. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }