Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui dunia pertambangan. Hal ini imbas dari rencana pemangkasan kuota produksi oleh pemerintah sebesar 40 sampai 70 persen.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi mengaku belum memiliki data terkait PHK dari sektor ekstasi ini. Meski begitu, ia telah mendapat laporan secara tidak resmi.
“Kalau untuk data secara resmi belum ada, tapi kalau laporan secara lisan sudah ada,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pasalnya, pada April ini dikabarkan pemerintah akan merilis data rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Ia berharap, tidak ada masalah dalam proses tersebut. Pasalnya, penurunan RKAB akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Alhasil, kondisi tersebut angkat meningkatkan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT).
Baca Juga
“Nah inilah yang jadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah (pemda),” tambahnya.
Rozani mendorong, agar para pekerja memastikan diri mereka sudah terdaftar dalam jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Manfaatnya berupa uang tunai untuk 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja agar bisa kembali bekerja atau berwirausaha. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Di sisi lain, ia menyebut, jika pemerintah sudah menyiapkan wadah bagi pekerja untuk mempunyai keterampilan baru. Baik itu melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP). Selain itu, kata dia, berbagai pelatihan juga disediakan oleh pihak swasta.
“Tentu kami berharap para pekerja ini bisa melakukan reskilling, terutama bagi mereka yang masih berusia produktif. Tapi tentunya yang paling penting adalah agar mereka mendapat haknya,” jelas Rozani. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari