Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya temuan dalam pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol. Hal ini merupakan hasil dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
“Ada sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara di Samarinda, belum lama ini.
Salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu tata kelola Program Beasiswa Gratispol yang dinilai belum memadai. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar. Di sisi lain, terdapat beasiswa senilai Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Dalam menindaklanjuti permasalahan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Dasmiah, untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar ke kas daerah.
“Untuk hal ini, kami juga minta pemprov melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan, bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Meskipun hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 masih menemukan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, BPK memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” imbuhnya.
Dengan demikian, Nyoman menyebut, bahwa Pemprov Kaltim telah berhasil mempertahankan opini WTP ke-13 sejak tahun 2012.
“BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Kaltim atas pencapaian tersebut,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari