Disdikbud Kaltim Cairkan 3.836 Tunjangan Tambahan Jasa Pendidik dan TPG

Devi Nila Sari
3 Views
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi. (Diskominfo Kaltim)

Pemprov Kaltim berharap pencairan tunjangan tambahan jasa pendidik dan TPG akan memotivasi peningkatan kinerja. Serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akan mencairkan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022. Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim. Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan, pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017.

[irp]

Tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim. Sebagaimana telah mebgalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.

“Insyaallah, hari ini kita cairkan, yang besarannya adalah Rp1 juta per orang untuk setiap triwulan,” kata Anwar Sanusi di Pendopo Odah Etam Samarinda.

Adapun jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 adalah sebanyak 3.836 orang. Dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 orang, SMA sebanyak 866 orang, SMK sebanyak 1823 orang dan MA sebanyak 1003 orang.

“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya. Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas. Pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,” ujarnya.

[irp]

Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Jasa dan TPG

Sedangkan pada tahun 2022, batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan tahun 2020 untuk MA Negeri dan swasta. Sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB.

Serta, Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.

“Selain tunjangan tambahan jasa bagi pendidik dan tenaga pendidikan, pada pekan terakhir April 2022 ini, Pemprov Kaltim juga akan mencairkan TPG. Besarnya adalah 1 kali gaji. Tergantung pangkat golongan guru tersebut dan akan pemerintah bayarkan setiap triwulan. TPG adalah tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” paparnya.

[irp]

Anwar menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus guru penuhi agar mendapatkan TPG. Yakni, harus memiliki sertifikat pendidik, tercatat pada Dapodik. Serta, memiliki NUPTK memenuhi beban kerja guru dan hasil penilaian kinerja minimal baik.

“Harapannya, dengan mendapatkan TPG para guru lebih meningkat kesejahteraannya dan hal itu bisa memacu peningkatan kinerja, dan profesionalisme,” pungkasnya. (*mar/sul/ADV/Diskominfo Kaltim)

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *