Vonis Bebas Misran Toni, Tim Advokasi Sebut Sejak Awal Kasus Cacat

Putusan bebas terhadap Misran Toni dalam kasus pembunuhan pejuang lingkungan di Muara Kate bukan sekadar akhir dari persidangan, tetapi juga membuka pertanyaan baru, siapa sebenarnya pelaku di balik peristiwa tersebut?
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Paser – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutuskan membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan dalam perkara pembunuhan pejuang lingkungan di Muara Kate. Putusan tersebut disambut Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus sebagai bentuk tegaknya keadilan sekaligus koreksi atas proses hukum yang dinilai keliru sejak awal.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Majelis juga memerintahkan agar Misran Toni segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan memerintahkan pembebasan seketika,” ujar perwakilan Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Tim Advokasi menilai putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan akhirnya ditegakkan.

“Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia hari ini benar-benar menegakkan keadilan untuk Bapak Misran Toni,” ujarnya.

Mereka menegaskan, sejak awal penetapan tersangka terhadap Misran Toni dinilai tidak berdasar, dan putusan ini memperkuat pandangan tersebut.

“Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, semua dakwaan terhadap Bapak Misran Toni dinyatakan tidak terbukti,” katanya.

Meski demikian, Tim Advokasi memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai inkrah,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Misran Toni akan segera dibebaskan dan kembali ke keluarganya setelah putusan dibacakan.

“Hari ini Bapak Misran Toni akan kami jemput untuk mendapatkan kembali kebebasannya,” ujarnya.

Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa seluruh konstruksi hukum yang dibangun terhadap kliennya telah runtuh di persidangan.

“Segala konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Bapak Misran Toni semuanya gugur dan tidak terbukti,” katanya.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi juga menyoroti peristiwa utama yang menjadi dasar perkara, yakni tragedi di Muara Kate. Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan oleh Misran Toni, sehingga masih ada pelaku lain yang belum terungkap.

“Pelaku sebenarnya masih berkeliaran di luar sana, dan itu harus segera ditangkap,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana