Akademisi Nilai Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan

Akademisi menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang melakukan pemasangan kawat berduri. Langkah ini dinilai berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026), kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur tampak dipasangi pagar kawat berduri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengamanan menghadapi mobilisasi massa, yang diperkirakan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menilai, pemasangan kawat berduri sebagai respons yang berlebihan.

Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menyebut pendekatan semacam itu justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, simbol pengamanan yang terlalu kuat bisa menimbulkan tafsir bahwa aspirasi publik diposisikan sebagai ancaman.

“Pendekatan seperti ini secara tidak langsung membangun persepsi bahwa suara masyarakat dianggap berbahaya, bukan bagian dari proses demokrasi,” ujarnya pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Senin (20/4/2026).

Pemerintah Daerah Harus Lebih Mengedepankan Dialog

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang telah dijamin dalam berbagai regulasi. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kerangka tersebut, negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, ia menilai pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif berpotensi menjadi pembatasan yang tidak proporsional, terutama jika tidak didasarkan pada ancaman nyata.

Menurut Musthafa, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan dialog ketimbang membangun sekat fisik. Ia menilai, substansi tuntutan masyarakat justru perlu menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi. Yang dibutuhkan itu respons terhadap isi tuntutan, bukan penghalang,” tegasnya.

PusHAM-MT Unmul juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dijamin tanpa intimidasi. Dalam situasi menjelang aksi, pendekatan yang dialogis dan partisipatif dinilai lebih relevan untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Di sisi lain, mereka mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengevaluasi langkah pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana