Bontang Jadi Rujukan Nasional, Mahkamah Agung RI Kaji Praktik Perlindungan Nafkah Anak Pasca Perceraian ASN

Beberapa butir rekomendasi kebijakan berhasil dirumuskan selama pelaksanaan audiensi.
Suci Surya
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Upaya perlindungan hak perempuan dan anak di Bontang kembali mendapat perhatian di tingkat nasional. Tim dari Badan Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Bontang, pada Kamis (24/4/2026). Tujuannya menggali praktik baik perlindungan hak perempuan dan anak yang telah berjalan di Kota Taman -sebutan Bontang-.

Tim yang berjumlah tujuh orang ini dipimpin langsung oleh Slamet Turhamun selaku Koordinator Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RanPerma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Kehadiran tim ini sendiri diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto dengan tujuan audiensi mengkaji berbagai kebijakan dan mekanisme yang telah diterapkan Pemerintah Kota Bontang, khususnya terkait perlindungan nafkah anak pasca perceraian, sebagai bahan penyusunan naskah urgensi atau policy brief RanPerma.

Membuka kegiatan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana penyusunan RanPerma tersebut. Ia menilai regulasi ini akan semakin memperkuat implementasi kebijakan yang selama ini telah Pemkot Bontang jalankan.

“Pemkot Bontang menyambut baik rencana penyusunan RanPerma ini, karena akan memperkuat pelaksanaan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 643 Tahun 2022,” ujarnya.

Akhmad Suharto mengatakan substansi penting dari SE Kepala BKN tersebut yakni kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan pemenuhan nafkah anak ASN pasca perceraian melalui mekanisme pemotongan penghasilan ASN. Di mana selama beberapa bulan belakangan telah terlaksana di lingkup jajaran Pemerintah Kota Taman.

Selama audiensi, dialog secara terbuka melalui wawancara dan diskusi berjalan cair dan kondusif. Sejumlah perangkat daerah yang selama ini berperan aktif, seperti BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta sejumlah perangkat daerah yang sudah menjalankan pemotongan penghasilan ASN untuk nafkah anak turut memberikan sumbangsih informasi yang berharga dalam penyusunan policy brief ini.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan pentingnya kontribusi Pemkot Bontang dalam penyusunan regulasi yang akan diterapkan hingga skala nasional ini. Menurut Nor Hasanuddin, praktik baik yang telah berjalan di Bontang berpotensi menjadi role model bagi daerah lain.

“Penyusunan RanPerma akan menjadi amal jariyah bagi kita semua, karena hal baik yang berjalan di Kota Bontang akan diduplikasi ke seluruh lingkungan peradilan dan pemerintah daerah se-Indonesia,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nor Hasanuddin dalam kesempatan tersebut yang juga menambahkan bahwa Kota Bontang merupakan salah satu dari tiga daerah di Indonesia -Pemkot Bontang, Pemkot Surabaya, Pemprov Bengkulu- yang telah menjalankan secara maksimal perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian ASN.

Berikut butir-butir rekomendasi kebijakan yang berhasil dirumuskan selama pelaksanaan audiensi. Pertama, perlunya memuat integrasi sistem pertukaran data/informasi selama pelaksanaan pemotongan nafkah anak pasca perceraian. Kedua, perlunya perluasan muatan perlindungan hingga ke lingkup peradilan negeri untuk menjamin perlindungan nafkah anak bagi keluarga non muslim yang bercerai.

“Ketiga, RanPerma perlu juga memuat mitigasi terhadap hak asuh anak yang terabaikan/tidak berjalan baik,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana