Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram. Seorang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Babulu, Ridwan Harahap, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian BBM di wilayah Kecamatan Babulu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda, yakni sebuah Pertashop di RT 019 Desa Gunung Intan dan toko pertanian di RT 03 Desa Rintik, Kecamatan Babulu.
Kasus bermula saat pelapor, Fendi Yuliantoro (37), seorang karyawan swasta, mengisi satu jeriken berisi sekitar 25 liter BBM titipan pelanggan di Pertashop sekitar pukul 10.30 WITA. Jeriken tersebut kemudian ditinggalkan di samping dispenser saat pelapor beristirahat.
Namun saat kembali sekitar pukul 14.30 WITA, jeriken tersebut sudah hilang. Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria membawa kabur jeriken menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3693 YD.
Rekaman CCTV tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian warga.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV.
Hasilnya, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Faisal Bin Ambo Dale, warga Balikpapan Barat.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih KT 3693 YD, satu jaket hijau, satu topi hitam, serta rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id