Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komplotan perampok di Samarinda nekat menyamar sebagai kurir paket, untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah warga Jalan KH Harun Nafsi.
Empat pelaku menodong korban menggunakan senapan angin dan badik, lalu mengikat seluruh penghuni rumah sebelum membawa kabur uang dan sejumlah barang berharga senilai Rp16 juta.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki membeberkan, jika kejadian ini menimpa korban bernama Samsudin (55) di kediamannya yang berlokasi di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, RT 017, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, pada Jumat (1/5/2026) pukul 15.30 WITA. Sementara itu, pada kasus ini terdapat empat tersangka yaitu RS, MY, LP dan MT.
“Awalnya pelaku pura-pura mengantar paket ke rumah yang diterima oleh anak korban,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar di Polsek Samarinda Seberang, Senin (11/5/2026).
Namun setelah paket tersebut hendak dibayar, sang anak justru ditembaki oleh senjata air atau angin. Setelah itu, ia langsung diikat tangan dan kakinya, serta mulutnya ditutup menggunakan lakban.
Tak lama kemudian, korban keluar dari kamar. Semula ia mengira tersangka yang menggunakan penutup wajah dan menodongkan senjata ke dirinya tersebut sedang bermain. Namun, alangkah kagetnya dia ketika membuka kamar dan melihat sang anak sudah terikat.
Melihat korban yang kaget, para tersangka langsung menodongkan senjata kepada korban. Awalnya badik yang mereka bawa diarahkan ke leher kemudian dipindahkan ke perut. Dari sini mereka meminta sejumlah uang.
“Korban pun menyerahkan tas yang berisi uang sekira Rp10 juta,” tambahnya.
Merasa tidak puas, para tersangka memaksa untuk masuk ke dalam kamar Samsudin. Dari sini, mereka mengambil semua harta berharga yang dimiliki. Mulai dari uang Rp1 juta di kantong korban, perhiasan, telpon genggam, serta laptop.
“Setelah itu korban juga ikut diikat bersama anaknya,” tambah dia.
Sepekan, Pelaku Berhasil Diamankan
AKP A Baihaki menjelaskan, pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial MY di kawasan Gang Masjid, Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian kembali menangkap tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial RS, LP, dan MT yang merupakan seorang perempuan.
Ia menjelaskan dalam kasus ini, RS disebut sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi perampokan, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu serta menembakkan senapan angin ke arah plafon rumah korban untuk menakut-nakuti korban. RS juga berperan mengambil uang milik korban sekitar Rp15 juta.
Sementara itu, LP diketahui memiliki persoalan utang dengan korban, sehingga turut terlibat dalam aksi tersebut. Adapun MY berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Sedangkan MT diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp16 juta yang kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka. LP menerima Rp4,6 juta, RS Rp4,4 juta, MY Rp3 juta, dan MT Rp4 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari