26 Kali Beraksi, Dua Pencuri Meteran Air PDAM di PPU Akhirnya Ditangkap

Kasus pencurian meteran air PDAM yang meresahkan warga Penajam akhirnya terungkap. Polres Penajam Paser Utara menangkap dua pelaku yang diduga telah beraksi di 26 lokasi berbeda.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM yang meresahkan warga di wilayah Penajam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Penajam.

Kasat Reskrim Polres PPU, Handry Dwi Azhari, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah lokasi.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Handry.

Ia menjelaskan, pencurian meteran air tersebut menyebabkan terganggunya distribusi air bersih dan merugikan pelanggan, termasuk sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan saat beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga merusak meteran air untuk mengambil komponen tertentu yang memiliki nilai jual. Sementara bagian lainnya dihancurkan dan dibakar untuk menghilangkan jejak.

Polisi menduga kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di 26 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu korbannya merupakan pelaku UMKM yang aktivitas usahanya terganggu akibat kehilangan akses air bersih.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain maupun pihak lain yang terlibat,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana