Pajak merupakan komponen penting keuangan bagi pemerintah. Demikian dikatakan Jahidin saat menyampaikan sosialisasi Perda Pajak kepada masyarakat Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Jahidin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perarturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Peraturan daerah (perda) tersebut, merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Kegiatan berlangsung di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Agenda ini menghadirkan puluhan warga setempat. Kegiatan ini bahkan mendapatkan sambutan hangat warga sekitar.
Dalam sambutannya, Jahidin menyatakan, bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PAD harus terus di tingkatkan untuk menopang kekuatan fiskal daerah.
“Pajak merupakan komponen penting dalam instrumen pembangunan khususnya untuk Kalimantan Timur. Apabila pendapatan dari sektor pajak di maksimalkan, maka potensi ketergantungan pada SDA akan berkurang,” paparnya.
Sebab hingga saat ini Kalimantan Timur, lanjut dia, masih mengalami ketergantungan pada persediaan Sumber Daya Alam (SDA). Yang cukup riskan karena tidak dapat di perbaharui, secara khususnya pertambangan batu bara dan gas bumi.
“Banyak macam komponen pajak yang harus kita ketahui bersama, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi bangunan hingga pajak air permukaan,” tambahnya.
Sosialisasi Perda Pajak, Jahidin Dorong Pemerintah Permudah Akses Bayar Pajak
Oleh karena itu, Jahidin terus mendorong peran pemerintah agar menyiapkan fasilitas agar masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak. Sehingga masyarakat, terutama pelaku usaha semakin mudah membayar kewajiban pajak.
“Pada dasarnya kita harus taat dan sadar akan kewajiban kita, terutama terkait pajak. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempermudah pelayanan dan transparan. Agar masyarakat dapat memonitor dan mengawasi penggunaan pajak,” bebernya.
Dengan pengelolaan yang bagus dan transparan serta dapat di alokasikan dengan baik. Maka masyarakat akan mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pajak tersebut.
“Semua akan kembali ke masyarakat, ya berupa pembangunan fasilitas umum, pelayanan yang baik dan infrastruktur yang layak. Itu yang di nantikan masyarakat dan masyarakat berhak mengetahuinya,” tegasnya. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id