DPMPTSP Bontang Tegaskan Regulasi Teknis Perizinan Parkir

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan lemahnya aturan teknis membuat pengawasan parkir di lapangan belum berjalan maksimal
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyoroti masih lemahnya regulasi teknis terkait perizinan pengelolaan parkir di daerah. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan terkait penataan perparkiran Kota Bontang, Jumat (22/5/2026).

Dalam rapat tersebut, tim DPMPTSP Bontang menyampaikan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) sebenarnya telah menyediakan klasifikasi usaha khusus untuk sektor perparkiran. Yakni KBLI 52214 untuk Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking) dan KBLI 52215 untuk Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking). Namun implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal karena belum didukung regulasi teknis yang kuat.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan lemahnya aturan teknis membuat pengawasan parkir di lapangan belum berjalan maksimal, terutama pada kawasan usaha yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai area parkir.

“Secara sistem di OSS sebenarnya sudah tersedia KBLI untuk kegiatan perparkiran. Tetapi di lapangan masih diperlukan penguatan regulasi teknis agar mekanisme pengawasan, pembinaan, sampai penindakan bisa lebih jelas,” ujarnya.

Menurut Idrus, persoalan parkir saat ini tidak hanya berdampak terhadap ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pengelolaan parkir tidak dilakukan secara resmi dan berizin.

Ia menjelaskan, DPMPTSP saat ini bertindak sebagai sekretariat Tim Pengawasan Terpadu Tingkat Kota yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dishub, Satpol PP, DPUPR, DLH, hingga pihak kecamatan dan kelurahan. Tim tersebut akan fokus melakukan penataan dan pengawasan parkir di Kota Bontang.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan titik parkir dan kantong parkir, baik yang berizin maupun tidak berizin. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban penyediaan area parkir serta pengurusan izin pengelolaan parkir.

“Harapannya penataan parkir ke depan bisa lebih tertib, tidak mengganggu lalu lintas, dan pengelolaannya juga memiliki legalitas yang jelas,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana