DPMPTSP Bontang: OSS Sudah Sediakan KBLI Khusus Usaha Perparkiran

Keberadaan KBLI menjadi dasar legalitas bagi pengelolaan parkir, baik yang dilakukan badan usaha maupun pengelola parkir lainnya.
Suci
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengungkapkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) sebenarnya telah menyediakan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk sektor perparkiran. Namun hingga saat ini implementasi perizinannya di lapangan dinilai masih perlu diperkuat melalui regulasi teknis yang lebih jelas.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan terkait pembahasan pengawasan dan penataan perparkiran Kota Bontang, Jumat (22/5/2026). Dalam rapat itu, DPMPTSP Bontang bertindak sebagai sekretariat Tim Pengawasan Terpadu Tingkat Kota.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum mengetahui bahwa kegiatan usaha parkir telah memiliki klasifikasi khusus di OSS.

“Di OSS sebenarnya sudah tersedia KBLI khusus untuk kegiatan perparkiran, yakni KBLI 52214 untuk aktivitas perparkiran di badan jalan atau on street parking dan KBLI 52215 untuk aktivitas perparkiran di luar badan jalan atau off street parking,” ujarnya.

Menurut Idrus, keberadaan KBLI tersebut menjadi dasar legalitas bagi pengelolaan parkir, baik yang dilakukan badan usaha maupun pengelola parkir lainnya. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan banyak titik parkir yang belum memiliki pengelolaan dan perizinan yang jelas.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak terhadap ketertiban lalu lintas, terutama pada kawasan usaha yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai area parkir. Selain itu, pengelolaan parkir yang tidak tertata juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawasan Terpadu Tingkat Kota akan melakukan pendataan terhadap titik parkir dan kantong parkir, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum berizin. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban penyediaan area parkir dan pengurusan izin pengelolaan parkir.

Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada juru parkir dan masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan parkir agar penataan parkir di Kota Bontang dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

“Karena itu perlu ada penguatan regulasi teknis agar pengawasan dan pengelolaan parkir bisa berjalan lebih optimal,” katanya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana