Kejari PPU Jual 32 HP Rampasan Negara, Didominasi dari Kasus Narkotika

Kejari PPU menggelar penjualan 32 HP hasil rampasan negara. HP tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah inkrah sejak Februari hingga April 2026.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar penjualan langsung barang bukti berupa 32 telepon genggam (HP) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Petugas Barang Bukti Kejari PPU, Fetrinna Winda mengatakan, barang bukti yang dijual mayoritas berasal dari perkara narkotika sepanjang 2026.

“Rata-rata memang perkara narkotika. Ada juga penggelapan, tapi kebanyakan narkotika,” kata Fetrinna.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah inkrah sejak Februari hingga April 2026. Namun, jumlah perkara tidak selalu sama dengan jumlah HP yang dijual, karena dalam satu perkara bisa terdapat lebih dari satu unit barang bukti.

“Total ada 32 unit HP, tapi belum tentu 32 perkara. Karena satu perkara bisa dua sampai tiga HP,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan penjualan barang bukti tidak memiliki jadwal tetap. Kejari PPU menyesuaikan dengan jumlah barang bukti inkrah yang diterima.

“Kalau HP-nya masih sedikit, biasanya kami simpan dulu sampai benar-benar banyak. Takutnya kalau sedikit, nanti yang datang banyak,” jelasnya.

Fetrinna menyebut, seluruh barang bukti yang dijual telah memiliki putusan pengadilan untuk dirampas negara. Sementara untuk barang bukti yang dalam putusan dinyatakan dikembalikan kepada pemilik, maka pihak kejaksaan akan menyerahkannya kembali sesuai amar putusan.

“Kalau putusannya dikembalikan, ya kami kembalikan. Semua berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

Terkait keamanan data dalam perangkat, pihaknya memastikan seluruh HP telah dilakukan reset ulang sebelum dijual. Meski demikian, terdapat sejumlah perangkat yang tidak bisa dibuka karena terkendala PIN atau kata sandi.

“Biasanya langsung kami reset ulang supaya datanya terhapus semua. Tapi kadang ada yang terkendala password, jadi mau enggak mau kami lepas,” katanya.

Sementara itu, mengenai penentuan harga limit penjualan, Fetrinna menyebut, penilaian dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPerindag) PPU. Namun, pihak kejaksaan belum mengetahui total nilai keseluruhan barang bukti yang dijual tersebut.

“Masih kita hitung pendapatan dari hasil penjualan ini,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana