Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kaltim memastikan rapat paripurna membahas hak angket dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Kepastian itu ditetapkan setelah badan musyawarah (Bamus) merevisi agenda dua bulan yang sebelumnya sudah disahkan.
Hal ini pun menjadi titik terang bagi masyarakat yang sudah memperjuangkan hak tersebut dalam satu bulan terkahir. Tepatnya, pada aksi pertama yang digelar pada 21 April 2026 lalu.
Meski begitu, perjalanan untuk mencapai hak angket masih panjang. Pasalnya, rapat tersebut dapat tercapai apabila dihadiri 3/4 dari anggota yang ada. Dalam kata lain, harus ada 41 orang anggota legislatif yang hadir.
Tidak sampai disitu, persetujuan hak angket pun harus dihadiri 2/3 anggota. Artinya, jika ingin penggunaan hak angket dikabulkan, maka ihwal tersebut harus disetujui 28 orang yang ada.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Immanuel mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, beberapa hari lalu. Adapun terkait persoalan hak angket ini, anggota legislatif diarahkan untuk melakukan sesuai dengan proses dan ketentuan di DPRD Kaltim.
“Karena itu, hari ini kami menggelar rapat bamus dan ada perubahan jadwal. Kami memasukkan agenda paripurna hak angket pada 10 Juni 2026,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (25/5/2026).
Ekti menjelaskan, jika tanggal tersebut dipilih lantaran pada 2 hingga 9 juni pihaknya harus menjalani masa serap aspirasi (reses). Oleh karena itu, pelaksanaan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, oleh karena itu baru akan dilakukan dua pekan kemudian.
Ia menyebut, hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam satu bulan terakhir.
Meski begitu, kata Ekti, semua proses tetat harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena hal ini menyangkut nama DPRD sebagai lembaga yang memiliki aturan, bukan atas nama perseorangan.
“Karena kami berbicara atas nama kelembagaan DPRD, maka semua proses harus sesuai mekanisme. Jadwalnya kami susun kembali dan diparipurnakan lagi, supaya tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan sah atau tidak sahnya kegiatan DPRD Provinsi Kaltim,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari