Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, kembali menuntut kepastian penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Tol Seksi 5A dan 5B di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka mengaku kehilangan lahan sekaligus mata pencaharian setelah penggusuran dilakukan, namun hingga kini hak mereka belum juga dipenuhi.
Salah seorang warga, Sahariah, mengatakan keluarganya kehilangan lahan seluas 19 hektare yang digusur pada 2024 untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski sempat dijanjikan ganti rugi tanam tumbuh, hingga kini pembayaran tersebut belum pernah diterima.
Sahariah menjelaskan lahan itu merupakan tanah garapan yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka. Keluarganya juga memiliki surat garapan yang diterbitkan pada 1994 sebagai bukti penguasaan lahan.
“Kami tidak pernah membeli tanah itu. Tanah itu warisan nenek moyang kami. Kami lahir dan besar di sana. Sejak sebelum Indonesia merdeka, keluarga kami sudah menggarap lahan tersebut,” ujarnya saat ditemui, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, proses penggusuran dilakukan tanpa penyelesaian yang jelas. Hingga lebih dari dua tahun berlalu, janji pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan.
“Katanya tanam tumbuh akan dibayar, tetapi sampai sekarang tidak pernah kami terima. Sudah bertahun-tahun kami menunggu tanpa ada kejelasan,” katanya.
Ia juga mengaku keluarganya tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi. Selama ini, informasi yang diterima hanya berasal dari pihak lain dan tidak pernah disampaikan secara resmi.
Karena itu, Sahariah bersama warga lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara untuk meminta pendampingan hukum sekaligus kepastian atas status lahan yang mereka klaim.
“Harapan kami, kejaksaan dapat membantu memperjuangkan hak kami. Kami ingin ada kepastian status tanah kami. Kalau memang harus diberikan ganti rugi, segera dibayarkan,” tegasnya.
Sahariah menambahkan keluarganya menolak skema reforma agraria sebagai bentuk penyelesaian. Menurutnya, yang diharapkan warga adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah lama mereka kelola, bukan penggantian dalam bentuk lain.
Dalam satu keluarga, terdapat 11 orang yang menguasai lahan sekitar 19 hektare. Sebelum digusur, lahan tersebut ditanami kelapa sawit dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga.
Kini, setelah seluruh tanaman sawit hilang akibat pembangunan proyek, kondisi ekonomi keluarga ikut terdampak. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka hanya mengandalkan hasil melaut yang dinilai jauh dari cukup dibandingkan pendapatan sebelumnya.
“Dulu kami hidup dari sawit. Sekarang sawit sudah tidak ada, kami hanya mengandalkan hasil laut. Pendapatan kami turun jauh dibanding sebelumnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id