DPMPTSP Bontang Catat 2.844 NIB Terbit di 2025, Mayoritas Pelaku UMKM

Tingginya angka penerbitan NIB di DPMPTSP Bontang menunjukkan kesadaran pelaku usaha di Bontang terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat.
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat sebanyak 2.844 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sepanjang 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mayoritas pengurusan legalitas usaha tersebut berasal dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan tingginya angka penerbitan NIB menunjukkan kesadaran pelaku usaha di Bontang terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat.

“Kalau secara rata-rata di Bontang ini hampir 100 persen usaha mikro sudah memiliki legalitas usaha berupa NIB,” ujarnya saat diwawancarai.

Menurut Idrus, jumlah 2.844 NIB yang tercatat bukan berarti seluruhnya merupakan usaha baru. Sebab, dalam satu NIB pelaku usaha dapat menambahkan beberapa jenis kegiatan usaha sekaligus melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ia mencontohkan, satu pelaku usaha yang awalnya bergerak di bidang catering dapat menambahkan jenis usaha lain seperti laundry tanpa perlu membuat NIB baru.

“Jadi satu NIB itu bisa memuat bermacam-macam usaha. Misalnya awalnya catering, kemudian menambah laundry. Itu tetap satu NIB, hanya KBLI-nya yang bertambah,” jelasnya.

Selain data sepanjang 2025, DPMPTSP juga mencatat tren pengurusan NIB masih berjalan aktif pada tahun ini. Terhitung sejak Januari hingga April 2026, sudah ada 681 NIB yang diterbitkan melalui OSS.

Idrus menyebut penggunaan sistem OSS mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas secara mandiri dan lebih cepat. Terlebih bagi usaha waralaba maupun usaha mikro yang kini semakin sadar pentingnya administrasi usaha.

DPMPTSP Bontang pun terus mendorong seluruh pelaku usaha agar melengkapi legalitas usahanya. Selain untuk kepastian hukum, kepemilikan NIB juga menjadi syarat penting dalam pengembangan usaha, pengajuan bantuan pemerintah, hingga akses permodalan.

Melalui tren peningkatan penerbitan NIB tersebut, pemerintah berharap iklim investasi dan pertumbuhan UMKM di Kota Bontang semakin berkembang serta tertata secara administrasi.

“Kalau usaha-usaha besar atau franchise biasanya mereka sudah paham OSS dan bisa mengurus sendiri. Tapi kami tetap melakukan pengawasan dan pendampingan,” katanya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana