Andi Faiz: Pengganti Wakil Ketua DPRD Bontang Tinggal Menunggu Surat DPP PDIP

PDI Perjuangan disebut telah melakukan tahapan fit and proper test terhadap dua kandidat yang dipersiapkan untuk mengisi kursi Wakil Ketua II DPRD Bontang.
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang masih menunggu surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait penunjukan pengganti Maming sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang masa jabatan 2024–2029.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam usai rapat paripurna pemberhentian pimpinan DPRD karena meninggal dunia, Rabu (13/5/2026).

Menurut Andi Faiz -sapaannya-, proses pergantian pimpinan DPRD sepenuhnya menunggu rekomendasi resmi dari partai pengusung, dalam hal ini PDI Perjuangan. Setelah surat dari DPP diterbitkan, nama pengganti akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD sebelum diproses lebih lanjut ke pemerintah provinsi.

“Pengangkatan pimpinan ini tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang nanti diumumkan oleh partai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, proses internal partai sebenarnya telah berjalan. Bahkan, PDI Perjuangan disebut telah melakukan tahapan fit and proper test terhadap dua kandidat yang dipersiapkan untuk mengisi kursi Wakil Ketua II DPRD Bontang.

“Kemarin sudah ada fit and proper test antara dua nama. Jadi sekarang tinggal menunggu surat dari DPP,” katanya.

Meski posisi Wakil Ketua II masih kosong, Andi Faiz memastikan aktivitas DPRD tetap berjalan normal. Menurutnya, mekanisme pergantian antar waktu pimpinan dewan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.

Selain menunggu penetapan pimpinan baru, DPRD Bontang juga belum akan melakukan perombakan alat kelengkapan dewan (AKD). Dia menjelaskan, perubahan susunan AKD baru dapat dilakukan setelah masa 2,5 tahun berjalan.

“Kalau untuk perombakan AKD itu nanti setelah dua setengah tahun. Jadi sekarang fokusnya pengisian pimpinan dulu,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, DPRD Bontang resmi mengumumkan pemberhentian mendiang Maming sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang setelah wafat pada April 2026.

Pemberhentian tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemberhentian pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029.

Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang untuk mendapatkan peresmian pemberhentian.

“Kita tinggal menunggu hasil akhirnya bagaimana untuk pengisian jabatan,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana