Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menjelaskan tingginya angka penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di daerah tidak selalu menandakan munculnya ribuan usaha baru. Sebab, satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengira satu usaha harus memiliki beberapa NIB berbeda. Padahal, sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha menambahkan jenis usaha lain dalam satu legalitas yang sama.
“Kadang orang lihat datanya banyak lalu mengira usaha baru semua. Padahal satu NIB itu bisa memuat beberapa KBLI usaha,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pelaku usaha yang awalnya memiliki usaha catering dapat menambah bidang usaha lain tanpa harus membuat NIB baru. Penambahan cukup dilakukan pada KBLI di dalam sistem OSS.
“Misalnya awalnya catering, lalu mau tambah laundry. Itu tidak perlu bikin NIB lagi, tinggal tambah KBLI-nya saja. Jadi tetap satu NIB,” jelas Idrus.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting diketahui masyarakat agar pelaku usaha tidak merasa kesulitan ketika ingin mengembangkan bisnisnya ke sektor lain. Sistem OSS sendiri dirancang agar proses legalitas usaha lebih praktis dan terintegrasi.
DPMPTSP Bontang mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.844 NIB yang terbit di Kota Bontang. Sementara pada periode Januari hingga April 2026, sudah ada 681 NIB yang diterbitkan.
Idrus menyebut mayoritas pengurusan legalitas usaha berasal dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, hampir seluruh usaha mikro di Bontang disebut telah memiliki legalitas dasar usaha.
“Rata-rata usaha mikro di Bontang sebenarnya sudah punya legalitas usaha. Tinggal kadang mereka menambah bidang usahanya saja,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha. Selain sebagai identitas legal usaha, NIB juga dibutuhkan untuk pengajuan bantuan pemerintah, kerja sama usaha, hingga akses pembiayaan perbankan.
Melalui sosialisasi tersebut, pihak DPMPTSP Bontang berharap masyarakat semakin memahami sistem OSS dan tidak ragu mengembangkan usaha secara legal dan tertata administrasi.
“Karena kemudahan ini, kami harap seluruh pelaku usaha bisa patuh mengurus NIB,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi