Golkar Ungkap Celah, Usulan Hak Angket Kaltim Masih Berpotensi Kandas

Meski telah dijadwalkan masuk rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur, usulan hak angket terhadap Pemprov Kaltim belum otomatis berjalan. Syarat kuorum yang ketat dan mekanisme pengambilan keputusan masih menjadi penentu apakah hak angket akan berlanjut atau justru gugur di tengah jalan.
Fajri
By
1.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah dijadwalkan masuk dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, proses tersebut belum tentu berlanjut hingga tahap pembentukan panitia angket. Pasalnya, masih terdapat sejumlah persyaratan prosedural yang harus dipenuhi.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan mekanisme penggunaan hak angket memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan hak interpelasi.

“Proses pengusulan hingga pembahasan hak interpelasi relatif lebih sederhana dibandingkan hak angket,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, setelah DPRD Kaltim melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tahapan selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah menjadwalkan agenda paripurna usulan hak angket.

Menurut Sarkowi, dalam rapat paripurna tersebut para pengusul akan menyampaikan usulan hak angket beserta alasan dan dasar pengajuannya.

“Sesuai ketentuan, identitas para pengusul juga harus disampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada anggota DPRD secara individu, bukan hak fraksi secara kelembagaan. Karena itu, dukungan sejumlah anggota terhadap hak angket tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap resmi fraksi.

Setelah usulan disampaikan, rapat akan memasuki tahapan pengambilan keputusan. Namun sebelum itu, paripurna harus terlebih dahulu memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Persyaratan kuorum untuk hak angket memang lebih ketat dibandingkan hak interpelasi,” jelasnya.

Karena itu, Sarkowi menilai masih terlalu dini untuk memastikan apakah usulan hak angket akan berlanjut atau justru berhenti di tahap paripurna.

Ia menegaskan, seluruh proses saat ini masih berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sementara kelanjutan usulan hak angket akan sangat bergantung pada terpenuhinya syarat kuorum dan dukungan suara dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian, usulan hak angket bisa saja berlanjut, tetapi juga berpotensi gugur apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana