Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Pasien, Dokter RSUD AWS Dibatasi Enam Bulan

Dugaan tertinggalnya kawat di pembuluh darah jantung pasien memicu evaluasi serius di RSUD AWS Samarinda. Dokter yang menangani tindakan tersebut dibatasi melakukan pemasangan ring jantung selama enam bulan, sementara layanan cath lab akan diaudit oleh Kementerian Kesehatan.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan insiden medis berupa kawat sepanjang sekitar 2 sentimeter yang terputus dan tertinggal di pembuluh darah arteri jantung pasien di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berujung pada pembatasan kompetensi terhadap dokter yang menangani tindakan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah diproses oleh manajemen rumah sakit bersama Komite Medik dan Komite Etik.

“Ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang telah diproses oleh pihak manajemen rumah sakit bersama Komite Medik dan Komite Etik,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Dinkes Kaltim, Jalan AWS, Samarinda, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi internal, dokter yang melakukan tindakan pemasangan ring jantung tersebut dikenakan pembatasan kompetensi selama enam bulan. Selama periode itu, yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menjadi objek pengaduan.

Jaya menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah awal yang telah diambil sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kasus tersebut, Dinkes Kaltim juga menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait pelayanan RSUD AWS yang disampaikan melalui media sosial rumah sakit. Karena itu, dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap layanan catheterization laboratory (cath lab) di rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.

“Mudah-mudahan audit ini dapat memastikan seluruh kegiatan pelayanan berjalan sesuai standar. Kalau memang ada kekurangan, tentu harus segera diperbaiki,” katanya.

Meski demikian, Jaya memastikan pelayanan kesehatan di RSUD AWS tetap berjalan normal. Pembatasan hanya berlaku terhadap dokter yang bersangkutan untuk tindakan pemasangan ring jantung.

Ia menjelaskan, proses selanjutnya akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, dokter terkait masih dapat menjalankan praktik kedokteran sesuai kewenangannya, kecuali melakukan tindakan pemasangan ring jantung yang menjadi objek pengaduan.

“Kalau ditanya apakah tindakan itu dilakukan sendiri, tentu dalam pelayanan ada tim yang terlibat. Namun yang bertanggung jawab tetap dokter pelaksana tindakan tersebut,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlangsungan layanan, tindakan pemasangan ring jantung di RSUD AWS akan dialihkan kepada dokter spesialis jantung lainnya yang tersedia.

Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap pelayanan kesehatan di RSUD AWS. Menurutnya, Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan agar mutu layanan tetap terjaga.

“Kalau ada kesalahan, kita cari di mana letak kesalahannya. Karena itu proses disiplin profesi harus berjalan sesuai aduan yang disampaikan kepada manajemen dan organisasi profesi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana