Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian meteran air milik pelanggan PDAM yang terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Penajam. Dua pemuda ditangkap setelah diduga mencuri puluhan meteran air untuk mengambil komponen kuningan yang ada di dalamnya.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Handry, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya meteran air di beberapa rumah warga selama April hingga Mei 2026.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian meteran air,” ujarnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (26) dan NI (22), warga Kecamatan Penajam. Keduanya diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian meteran air di sejumlah lokasi di Kecamatan Penajam. Aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan membagi peran saat beraksi.
Menurut Handry, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang meteran airnya berada di luar pagar atau mudah dijangkau.
“Pelaku bersepakat melakukan pencurian. Mereka mencari meteran air yang berada di luar rumah tanpa pagar. Satu orang mencabut meteran secara paksa, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil meteran, para pelaku membongkar perangkat tersebut untuk mengambil komponen kuningan yang memiliki nilai jual. Material hasil curian kemudian dijual kepada pengepul besi tua di kawasan Lawe-Lawe.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kuningan yang terdapat pada meteran air. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, satu buah kunci kontak, pecahan komponen meteran air PDAM, serta dokumen pendukung terkait laporan kehilangan.
Akibat aksi para pelaku, PDAM mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V.
Handry juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas yang berada di luar rumah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id