DPMPTSP Bontang: Pemberantasan Pungli Jadi Bagian Penting dalam Menarik Investasi

Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan memperkuat tata kelola investasi, termasuk memperjelas mekanisme pelayanan agar setiap tahapan dapat dilakukan secara transparan
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Upaya menciptakan iklim investasi yang sehat tidak hanya bergantung pada kemudahan perizinan, tetapi juga memastikan proses pelayanan berjalan transparan dan bebas dari praktik yang dapat menghambat dunia usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menilai pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan investor.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2026) lalu.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa kepastian pelayanan merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan investor sebelum memilih suatu daerah sebagai lokasi berusaha.

Menurutnya, investor membutuhkan jaminan bahwa seluruh proses investasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan prosedur yang jelas dan terukur.

“Dalam penyelenggaraan penanaman modal, jangan sampai ada pungutan-pungutan di luar ketentuan. Hal seperti itu bisa memengaruhi kepercayaan investor untuk masuk ke suatu daerah,” ujar Karel.

Ia mengatakan, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu memperkuat tata kelola investasi, termasuk memperjelas mekanisme pelayanan agar setiap tahapan dapat dilakukan secara transparan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, investor dapat mengetahui kewajiban maupun hak mereka selama menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi salah satu risiko dalam pengambilan keputusan investasi.

Karel menambahkan, transparansi tidak hanya berkaitan dengan biaya layanan, tetapi juga mencakup informasi mengenai prosedur, persyaratan, hingga tahapan perizinan yang harus ditempuh oleh pelaku usaha.

“Ketika pelayanan berjalan sesuai aturan, risiko usaha juga bisa lebih mudah diperhitungkan. Investor juga lebih nyaman untuk masuk,” jelasnya.

Selain memperkuat pengawasan pelayanan, DPMPTSP Bontang juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya aparatur agar mampu memberikan pelayanan investasi secara profesional.

Menurutnya, pelayanan yang cepat, terbuka, dan berintegritas akan menjadi nilai tambah bagi Kota Bontang dalam bersaing menarik investasi dengan daerah lain.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Ketika investor merasa yakin dan nyaman, maka peluang investasi masuk juga semakin besar,” pungkas Karel. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana