Kaltim.akurasi.id, Bontang – Inovasi layanan digital dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi di daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (8/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, muncul pembahasan mengenai sistem layanan digital yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya melalui aplikasi World Smart Service (WSS). Sistem tersebut berfungsi sebagai layanan terintegrasi yang memudahkan masyarakat maupun investor dalam mengakses berbagai layanan perizinan dan nonperizinan.
Jafung Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa inovasi layanan digital seperti WSS pada dasarnya dapat menjadi referensi bagi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada investor.
“WSS itu adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya yang fungsinya sebagai front office atau loket layanan yang memudahkan masyarakat dan investor. Namun sistem tersebut tetap terintegrasi dengan OSS,” ujarnya.
Karel menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berusaha di Indonesia saat ini tetap mengacu pada Online Single Submission (OSS) yang menjadi sistem nasional. Karena itu, aplikasi yang dikembangkan pemerintah daerah tidak dapat berdiri sendiri dan harus tetap terhubung dengan OSS.
“Kalau daerah membuat aplikasi layanan sendiri, tetap harus terkoneksi dan terintegrasi dengan OSS. Karena OSS merupakan sistem yang diberlakukan secara nasional,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan investasi dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Meski demikian, penerapan sistem serupa membutuhkan dukungan infrastruktur dan anggaran yang memadai.
Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan investasi melalui optimalisasi sistem yang telah tersedia, termasuk pemanfaatan OSS sebagai sarana utama perizinan berusaha.
Melalui pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, diharapkan lahir regulasi yang mampu memperkuat iklim investasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital di Kota Bontang.
“Kita tentu perlu mempelajari lebih lanjut model layanan seperti itu. Namun untuk mengembangkan sistem yang optimal juga diperlukan perangkat pendukung dan pembiayaan yang tidak sedikit,” kata Karel. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi