Vonis Bebas Misran Toni, Tim Advokasi Sebut Fakta Sidang Patahkan Tuduhan

Tim Advokasi sebut vonis bebas Misran Toni, pejuang lingkungan hidup Muara Kate, menunjukkan bahwa proses kriminalisasi atau rekayasa dibangun di atas konstruksi pembuktian yang tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka.
Devi Nila Sari
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan hidup Muara Kate, Misran Toni, dari seluruh dakwaan. Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak Misran Toni dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Dalam diseminasi hasil putusan yang digelar di Samarinda, Jumat (19/6/2026), Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menyebut putusan tersebut menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus yang berkaitan dengan konflik sosial akibat aktivitas angkutan batu bara di wilayah Muara Kate.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses kriminalisasi atau rekayasa kasus terhadap Misran Toni dibangun di atas konstruksi pembuktian yang tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka di persidangan,” ujar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat dalam keterangan tertulisnya.

Keterangan Saksi Bertentangan, Bukti Tidak Ada: Hakim Bebaskan Misran Toni

Kasus yang menjerat Misran Toni bermula dari penyerangan di Posko Muara Kate pada 15 November 2024, yang menyebabkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Setelah peristiwa itu, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selama proses hukum, Misran Toni menjalani masa penahanan selama 275 hari, termasuk 126 hari di ruang tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, jauh dari keluarganya di Muara Kate, Kabupaten Paser.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, sejumlah alat bukti surat, dan 20 barang bukti. Namun, majelis hakim menilai pembuktian yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Hakim menyoroti sejumlah keterangan saksi yang saling bertentangan dan tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Salah satunya terkait kesaksian mengenai ucapan korban sebelum meninggal yang menyebut nama “Imis”, yang dinilai berdiri sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Anson, korban luka dalam peristiwa tersebut, justru meminta Misran Toni untuk datang memberikan pertolongan setelah kejadian. Selain itu, selama berbulan-bulan setelah peristiwa penyerangan, Anson disebut masih berinteraksi secara normal dengan Misran Toni dan tidak pernah menyebutnya sebagai pelaku kepada keluarga maupun orang terdekat.

Selain lemahnya kesaksian, hakim juga menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang diduga digunakan dalam penyerangan. Bukti ilmiah berupa hasil laboratorium forensik juga tidak dapat memastikan bercak darah yang ditemukan pada barang bukti milik Misran Toni, berasal dari korban karena profil DNA tidak berhasil diperoleh.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan Misran Toni sebagai pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menyayangkan langkah kepolisian dan kejaksaan yang tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Alih-alih mempertahankan konstruksi perkara yang telah dipatahkan dalam persidangan, aparat penegak hukum seharusnya melakukan pemeriksaan yang lebih profesional dan objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap di muka persidangan,” tulis tim advokasi.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara independen dan menyeluruh hingga pelaku yang sebenarnya ditemukan.

“Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” demikian pernyataan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana