Makin Mudah! Begini Cara Buat SKCK Secara Online

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum membuat SKCK secara online. Dari dokumen, biaya, dan alur pendaftarannya.
Devi Nila Sari
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kini makin mudah. Karena sekarang pendaftarannya bisa dilakukan via online bermodalkan hp dan internet.

Semua rangkaian pembuatannya dilakukan melalui aplikasi Super App Polri. Namun, sebelumnya, ada baiknya mengetahui beberapa informasi mengenai pembuatan SKCK online, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga biaya pembuatan, agar proses pendaftaran online bisa berjalan dengan lancar.

Syarat Membuat SKCK Online

Untuk pengajuan pembuatan SKCK online, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

–  Foto KTP asli

–  Foto akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

– Foto Kartu Keluarga (KK)

– Foto identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

– BPJS Kesehatan Kepesertaan aktif

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Berikut biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK. Pembayaran bisa dilakukan melalui digital, baik itu m-banking dan sebagainya.

– Pembuatan SKCK baru: Rp 30.000

– Perpanjangan SKCK: Rp 30.000

Biaya ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Panduan Membuat SKCK Online 2026

Berikut langkah-langkah resmi membuat SKCK online:

1. Pertama unduh Aplikasi Super Apps Polri

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (khusus pengguna android) atau App Store (khusus pengguna iOS).

2. Daftar atau masuk ke akun Super Apps Presisi

Jika sudah punya akun bisa langsung melakuka proses login. Namun, jika belum mempunyai akun maka lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti foto KTP dan foto selfie.

3. Pilihlah menu SKCK

Setelah berhasil login, pilih menu SKCK di halaman pertama aplikasi Super Apps Polri.

4. Ajukan Permohonan

Pilihlah opsi untuk ajukan SKCK kemudian ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi.

5. Isi data diri

Isilah data diri berdasarkan dokumen yang dimiliki.

6. Upload Dokumen Persyaratan

Upload dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, pas foto, kartu keluarga dan akta kelahiran/ijazah.

7. Pilih Lokasi Pengambilan

Pilihlah lokasi pengambilan SKCK fisik terdekat sesuai domisili dan sesuaikan tanggal pengambilan. (Jika ingin menggunakan SKCK dalam waktu dekat, bisa pilih waktu pengambilan segera)

8. Lakukan Pembayaran:

Setelah menyelesaikan semua alur penadaftaran maka tahap selanjutnya yaitu metode pembayaran yang tersedia, dengan biaya pembuatan/perpanjangan sebesar Rp30.000.

9. Cetak bukti pembayaran

Setelah melakukan pembayaran dan berhasil, maka anda akan mendapatkan bukti pendaftaran melalui email. Simpanlah bukti pendaftaran tersebut.

10. Pantau Pembuatan SKCK di Aplikasi

Pantau proses pembuatan SKCK online di aplikasi. Jika sudah selesai, maka di layar utama aplikasi (riwayat) akan ada keterangan SKCK (selesai dan aktif). Di tahap ini, anda bisa mendownload file pdf untuk digunakan.

11. Ambil SKCK ke Kantor Polisi

Kunjungi kantor polisi yang anda pilih untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK fisik. Jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak.

SKCK ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana