Komisi I DPRD Kaltim Cek Dugaan PT Tambang Damai Menambang di Hutan Lindung

kaltim_akurasi
2 Min Read
Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan ke PT Tambang Damai di Kabupaten Kutai Timur terkait izin pinjam pakai hutan. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Adanya laporan dugaan PT Tambang Damai menambang di hutan lindung mendapatkan respons dari Komisi I DPRD Kaltim. Sebagai tindak lanjut atas persoalan itu, Komisi I bahkan melakukan pengecekan langsung dugaan adanya aktivitas menambang di hutan lindung tersebut.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Belakangan, keberadaan peruahaan pertambangan di Kaltim mendapatkan banyak perhatian dan sorotan. Salah satunya, ketika ada perusahaan batu bara memberikan bantuan ratusan miliar ke perguruan tinggi di luar Kaltim.

Kali ini, sorotan masyarakat dan DRD Kaltim mengarah pada adanya dugaan pelanggaran lingkungan. Pasalnya, ada dugaan penggunaan kawasan hutan lindung yang dilakukan salah satu perusahaan untuk kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, berdasarkan pemberitaan dari media masa terkait perizinan pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Maka Komisi I melakukan crosscheck ke PT Tambang Damai pada Kamis (19/5/2022).

“Pertama, yang kami ingin tahu, apakah benar perusahaan terkait menggunakan kawasan TNK. Kalau benar, berapa luasannya. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, bagaimana reklamasinya, apakah sudah berjalan?” tanya Demnu di dampingi Jahidin, Marthinus, Yusuf Mustafa, M Udin, Herliana Yanti dan Rima Hartati.

Pihaknya mengingatkan, bahwa persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi perusahaan. Sebab itu jangan sampai mengabaikan analisis dampak lingkungan.

Kepala Teknik Tambang PT Tambang Damai Sugiyanto menjelaskan, total izin pertambangan 3.831 hektare lahan yang masuk kawasan TNK seluas 2400 hektare. Serta konsesi baru yang belum di tambang seluas 4.374 hektare.

Adapun jumlah produksi batubara dalam tiga tahun terakhir yaitu, 1.550 juta ton di 2020, 1.574 juta ton di 2021, dan pada triwulan pertama Tahun 2022 sebesar 311 ribu ton. Reklamasi dengan kembali membangun hutan sebagaimana ketika belum dilakukan produksi.

“Sebanyak 65 persen tamanam lokal seperti ulin, kapur,meranti dan selebihnya tanaman seperti sengon dan lainnya,” jelasnya. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *