Program Prioritas merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial. Serta, penghargaan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Atas dampak aktivitas yang telah perusahaan lakukan.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim telah menetapkan sejumlah Program Prioritas di 2022. Program tersebut berupa program rumah layak huni dan program pangan untuk penghijauan.
Adapun pelaksanaan program ini berlandaskan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan serta Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kaltim.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menjelaskan, pembentukan program ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial. Serta, penghargaan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, atas dampak aktivitas yang telah perusahaan lakukan.
Peraturan Gubernur Kaltim ini sendiri dimaksudkan untuk menyinergikan pelaksanaan program prioritas dengan program pembanguan daerah. Serta mendorong peran perusahaan/perorangan/pihak lainnya dalam meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah.
“Melalui Program Prioritas yang terarah dan terpadu. Harapannya, agar bersinergi dengan program pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Pemprov Kaltim Bentuk Badan Pengelola Sebagai Wadah Koordinasi Program Prioritas
Guna mendukung kegiatan program prioritas pangan untuk penghijauan, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola dengan Keputusan Gubenur Kaltim Nomor 522/K.530/20221. Tentang Pembentukan Badan Pengelola Pangan untuk penghijauan di Kaltim.
“Sehubungan dengan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan dan Badan Pengelola Rumah Layak Huni akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Seta melakukan pembinaan perusahaan. Sebagai wadah koordinasi dan penyedia tata kelola Program Prioritas di daerah,” kata dia.
Sementara berkaitan lokasi, jumlah unit, dan penerima ketentuan rumah layak huni ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Hal yang sama juga berlaku untuk lokasi dan luas program pangan untuk penghijauan.
“Pendanaan untuk melaksanakan Program Prioritas merupakan kewajiban perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di daerah. Sementara segama pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola akan menjadi beban APBD,” ungkapnya.
Tak hanya turut ambil peran dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah, lanjut dia, gubernur juga dapat memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mendapat penilaian terbaik. Dalam melaksanakan Program Prioritas.
“Apresiasi kepada perusahaan berupa piagam penghargaan sebagai pelaksanan Program Prioritas terbaik,” kata dia. (*/nis/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari