Kawasan Industri Meluas, DPRD Bontang Pastikan Tata Ruang Tetap Berpihak ke Warga

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib meminta sinkronisasi data antar-OPD dan kajian lapangan menjadi dasar penetapan arah tata ruang kota.
Suci
By
2.3K Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan secara hati-hati agar arah pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Salah satu perhatian utama dalam pembahasan RTRW yakni rencana penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri. Perluasan tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, namun tetap harus dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan, perubahan fungsi ruang dalam RTRW harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, keberadaan masyarakat yang sudah lebih dulu tinggal atau beraktivitas di kawasan yang masuk rencana pengembangan industri menjadi hal yang harus diperhatikan.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui lahannya masuk kawasan tertentu setelah aturan ditetapkan. Itu yang ingin kami hindari,” ujar Sahib.

Ia menjelaskan, RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang, bahkan hingga 20 tahun ke depan. Karena itu, setiap rencana perubahan kawasan harus melalui kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Dalam proses pembahasan, DPRD Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW terus melakukan pencermatan terhadap dokumen pendukung dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan karena masih ditemukan adanya data antar-OPD yang belum sepenuhnya selaras.

Menurut Sahib, kesesuaian data menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan tata ruang. Data yang tidak sinkron dapat berpotensi menyebabkan persoalan saat aturan mulai diterapkan.

“Kita terus review dan mencermati satu per satu dokumen yang ada. RTRW ini jangan hanya bagus di atas kertas, tetapi harus sesuai dengan kondisi lapangan,” katanya.

DPRD Bontang juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap wilayah yang direncanakan masuk kawasan industri memiliki informasi yang jelas, termasuk status lahan dan aktivitas masyarakat yang berada di dalamnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, pengembangan kawasan industri diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian Bontang tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Sahib menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tetap penting, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap warga yang terdampak kebijakan tata ruang.

“Pembangunan harus memberikan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya untuk investasi tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana