DPRD Bontang Dalami Urgensi Raperda Penanaman Modal, Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Aturan Lama

Komisi B DPRD Bontang memastikan Raperda Penanaman Modal memiliki urgensi, kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi daerah berkelanjutan.
Suci
By
2.3K Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi B DPRD Bontang memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal benar-benar memiliki urgensi dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Hal itu menjadi salah satu fokus dalam rapat kerja bersama Tim Pembahasan Raperda, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi baru memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Menurutnya, DPRD perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, mengingat sebelumnya Kota Bontang telah memiliki pembahasan mengenai regulasi insentif dan kemudahan investasi.

“Jangan sampai substansi yang diatur justru mengulang aturan yang sudah ada. Karena itu kami ingin mengetahui apa urgensinya, apakah ada mandat dari pemerintah pusat atau memang ada kebutuhan yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya,” ujar Rustam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa kedua regulasi memiliki fungsi yang berbeda. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi aturan dasar yang mengatur keseluruhan sistem penyelenggaraan investasi di daerah, sedangkan regulasi mengenai insentif lebih berfokus pada pemberian kemudahan dan fasilitas kepada investor.

Ia menegaskan kedua aturan tersebut saling melengkapi sehingga keberadaannya tetap diperlukan dalam mendukung kebijakan investasi daerah.

Selain membahas urgensi regulasi, Komisi B juga mencermati substansi Raperda yang mengatur kepastian hukum, pelayanan perizinan, serta transparansi dalam proses investasi. DPRD menilai ketiga aspek tersebut menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap Kota Bontang.

Dalam pembahasan turut dijelaskan bahwa pelayanan perizinan investasi akan dilaksanakan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu di DPMPTSP. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan proses yang lebih cepat, mudah, dan memiliki standar pelayanan yang jelas.

Raperda juga memuat ketentuan mengenai pemberian insentif daerah secara umum, termasuk peluang keringanan pajak dan retribusi, kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dukungan utilitas, hingga penyediaan informasi mengenai tata ruang dan zonasi investasi.

Rustam berharap regulasi yang sedang dibahas dapat memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha, tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

“Kalau memang fungsinya berbeda dan saling melengkapi, tentu regulasi ini akan menjadi dasar yang lebih kuat dalam mendukung penyelenggaraan penanaman modal di Kota Bontang,” pungkas Rustam. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana