Soal Usulan Kemandirian Fiskal dari Wamendagri, Mudyat: Aneh!

Bupati PPU Mudyat Noor mengomentari usulan kemandirian fiskal dari Wamendagri Bima Arya sebagai sesuatu yang aneh. Pasalnya, wamendagri menekankan pentingnya kepala daerah menggali sumber pendapatan baru, namun di sisi lain usulan yang disampaikan pemda kerap ditolak.
Devi Nila Sari
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebut pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya dalam Forum Dialog Otonomi Daerah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang beberapa hari lalu aneh.

Pasalnya, pada forum tersebut Bima menekankan pentingnya kepala daerah menggali sumber pendapatan baru dan menghentikan ketergantungan pada transfer dana dari pusat. Namun, di sisi lain usulan yang disampaikan kerap ditolak.

Mudyat mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah berusaha lebih mandiri dan berinovasi. Seperti sebelumnya, mengusulkan pemungutan retribusi pada pengusaha jual-beli tandan buah segar (TBS) sawit sebagai peluang pendapatan baru. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Kementerian Keuangan RI karena dinyatakan sebagai pungutan liar.

“Aneh itu. Kalau kita bebankan dengan menambah nominal pajak, kasihan warganya. Ini akan jadi beban baru bagi mereka,” kata dia, usai Rapat Paripurna di DPRD PPU, Selasa (14/07/2026).

Diungkapkan, pihaknya telah mengajukan pembentukan peraturan daerah terkait pemungutan ini beberapa kali, namun selalu terhalang dengan peraturan di atasnya. Oleh karena itu, menurutnya, imbauan untuk mandiri secara fiskal tidak dapat dijalankan, apalagi terkait dengan mencari pendapatan di luar ketetapan saat ini.

“Pernah, kami meminta bagi hasil TBS, sekitar 50 hingga 100 perak perkilonya. Ujung-ujungnya apa? Begitu sampai di Kemenkeu ditolak. Dengan alasan, pungutan liar,” tambahnya.

Kemandirian Fiskal, Mudyat Berharap Pemda Diberi Keleluasaan untuk Mengembangkan Potensi

Hal yang sama terjadi saat pemda menyusun perda terkait sumbangan kapal-kapal yang melewati perairan Kaltim. Namun, kembali lagi hal tersebut disebut sebagai pungli.

“Sama, dulu kami pernah menyusun perda tentang sumbangan terhadap kapal-kapal tongkang yang lewat. Ujung-ujungnya apa? Pungli lagi,” ungkapnya.

Mudyat menjelaskan, pemerintah daerah sudah menyesuaikan penyusunan perda dengan undang-undang yang berlaku. Namun, kerapkali akan tumpang tindih dengan peraturan menteri yang ada.

“Iya kan? kemenkeu nanti berbicara wah berdasarkan peraturan menteri keuangan enggak bisa ini, pungli. Enggak bisa ini, membebankan perusahaan lagi. Kan sempat jalan itu, beberapa hal. Akhirnya perusahaan protes, kemudian ditarik kembali. Kan serba salah kita ini,” tegasnya.

Menurutnya, yang paling penting dalam upaya peningkatan APBD yaitu memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kemandirian daerah, melalui berbagai potensi sumber daya yang ada.

“Misal, perikanan kita punya potensi rumput laut sama budidaya ikan air tawar atau bandeng laut. Itu dikembangkan sehingga ekonomi masyarakat meningkat,” tambahnya.

Selanjutnya, pada bidang pertanian bagaimana mengembangkan kualitas dan kuantitas di bidang pertanian, seperti padi. Termasuk pada sektor perkebunan, bagaimana pemerintah daerah berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Nah, itu yang kita harapkan bisa terjadi di kemandirian fiskal. Dimulai dari kemandirian di masyarakat khususnya, di tingkat desa,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana