Komplotan Pencuri Padi dan Pupuk di Babulu Dibekuk, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi

Polsek Babulu menangkap empat terduga pelaku pencurian padi dan pupuk di sebuah gudang pertanian di Desa Gunung Mulia, Penajam Paser Utara. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan polisi mendalami dugaan keterlibatan komplotan ini dalam kasus pencurian lain.
Fajri
By
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Unit Reskrim Polsek Babulu mengamankan empat terduga pelaku pencurian padi dan pupuk dari sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan 12 karung pupuk merek Ponska dan 20 karung padi di gudang miliknya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menerima informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar gudang.

Tak lama kemudian, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.

Korban bersama warga lalu mendatangi lokasi penggilingan. Setelah diperiksa, korban meyakini padi tersebut merupakan miliknya. Salah seorang terduga pelaku pun mengakui bahwa padi tersebut diambil dari gudang tanpa izin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial C.E.S., A.D.R., D.I.P., dan S. Sementara itu, identitas dua terduga pelaku lainnya telah diketahui dan kini masih diburu.

Diduga Terlibat Kasus Pencurian Lain

Kanit Reskrim Polsek Babulu, AIPDA Isyulianto, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan barang bukti.

“Berkat kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat, empat terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami optimistis segera dapat diamankan,” katanya.

Polisi turut menyita enam karung padi yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah kasus kehilangan pupuk milik tiga korban lain yang terjadi di lokasi berdekatan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya mengingat terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk di lokasi yang berdekatan,” ujar Isyulianto.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana