Hak Angket Belum Bergerak, PDIP: Kami Tidak Bisa Berjuang Sendirian

Fraksi PDIP DPRD Kalimantan Timur memastikan tidak mengubah sikap terkait usulan hak angket terhadap Pemprov Kaltim. Namun, mereka mengakui pembahasan belum dapat dilanjutkan karena membutuhkan dukungan fraksi lain agar memenuhi syarat politik.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga kini belum juga dibawa ke rapat paripurna. Meski prosesnya masih tertahan, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim menegaskan tetap konsisten mengawal dan memperjuangkan hak angket tersebut.

Hingga saat ini, jadwal rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket belum kembali ditetapkan. Sebelumnya, agenda tersebut sempat dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 13 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda karena DPRD memprioritaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan partainya tidak mengubah sikap terkait usulan hak angket.

“Pada intinya Fraksi PDIP tetap mendorong hak angket,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, beberapa hari lalu.

Meski demikian, Samsun mengakui perjuangan tersebut tidak bisa dilakukan oleh PDIP seorang diri. Menurutnya, hak angket membutuhkan dukungan politik dari fraksi-fraksi lain di DPRD.

“Cuma Fraksi PDIP tidak bisa sendirian. Kalian juga tahu bagaimana kondisinya,” katanya.

Ia juga menyinggung agenda rapat paripurna yang sempat dijadwalkan sebelumnya. Menurutnya, jadwal tersebut bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada dinamika politik yang berkembang.

“Artinya kita melihat situasi. Pergerakan politiknya juga kalian tahu arahnya. Jadi tidak bisa sendiri,” sambungnya.

Samsun menjelaskan, rapat paripurna sebenarnya sempat digelar. Namun, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum karena jumlah anggota yang hadir belum mencapai ketentuan, yakni sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD. Akibatnya, agenda tersebut harus kembali ditunda.

Ia menilai situasi politik di lingkungan DPRD Kaltim hingga kini belum mengalami perubahan yang signifikan. Meski demikian, hal tersebut tidak memengaruhi sikap Fraksi PDIP.

Lebih lanjut, Samsun menegaskan usulan hak angket bukan bertujuan untuk menjatuhkan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai terdapat persoalan yang perlu diperbaiki.

“Orientasi hak angket itu adalah penyelidikan untuk perbaikan. Kalau pemerintah daerah tidak ada perubahan dan kebijakannya merugikan rakyat, maka hak angket memang perlu dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, PDIP akan terus mengawal usulan tersebut sembari menunggu adanya dukungan politik yang cukup agar pembahasan hak angket dapat dilanjutkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana