Sah! Kaltim Miliki Perda Penyelenggaraan Kelistrikan

kaltim_akurasi
6 Views
Paripurna DPRD Kaltim ke-17 untuk pengesahan Perda Penyelenggaraan Kelistrikan. (Dok DPRD Kaltim)

Perda Penyelenggaraan Kelistrikan merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Di dalam Perda Penyelenggaraan Kelistrikan ini, terdapat perubahan atas pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perubahan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur disahkan, Selasa (31/5/2022). Pengesahan salah satu peraturan daerah itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim.

Yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo. Turut hadir Plt Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Kelistrikan Sapto Setyo Pramono mengatakan, ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Di dalamnya, terdapat perubahan atas pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal.

“Soal detail perubahan pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum. Yang jelas perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid,” kata dia.

Ia menjelaskan, energy baru di Kaltim ini bermacam-macam, yaitu PLTS, Mikrohidro, Biomas serta pemanfaatan ekstrak batu bara dengan teknologi tinggi. Dalam perda ini, ada kaitannya dengan energi nuklir, termasuk energy renewable.

“Ke depannya seperti apa. Namun, untuk nuklir merupakan kewenangan pemerintah pusat yang senantiasa perlu di koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Khususnya bagi daerah yang memiliki potensi nuklir,” urai anggota DPRD Kaltim Frakso Golkar ini.

Perda Penyelenggaraan Kelistrikan Wajib Gunakan 30% PLTS

Tak hanya itu, pansus yang bekerja sejak 7 februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi. Baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30% PLTS.

“Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT. Karena salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali  yang telah menjalankan program “Bali Bersih Energi” dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Bali. Sementara di Kaltim, miliki perda dan segera ada pergub. Satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project  menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada gubernur melalui klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan pergub. Terkait petunjuk teknis Perda Kelistrikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, bahwa pengesahan Perda Penyelenggaraan Kelistrikkan masih memerlukan pergub untuk sifatnya lebih teknis.

“Ini yang kami harapkan supaya efektif. Perda yang telah di sahkan dewan, dapat di lapisi pergub untuk pelaksanaan teknisnya. Menurut saya, ini penting untuk segera di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*/hms5/adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *