Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ES (47) diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Jumat (7/8/2026) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan ES. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ES tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak plastik dan berada di saku belakang celana ES.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam Samsung A17.
ES beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika,” kata Gede.
Menurutnya, setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Hal itu sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU.
Gede menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok ataupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polisi menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi