Antisipasi Krisis Air di PPU, Kolam Eks Tambang Disiapkan jadi Alternatif

Perumda AMDT PPU berencana memanfaatkan air eks tambang sebagai alternatif sumber air baku, pemanfaatan menanti rekomendasi DLH.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, Penajam Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU menyiapkan air dari bekas lubang tambang sebagai salah satu alternatif sumber air baku untuk mengantisipasi dampak musim kemarau dan potensi El Nino. Namun, pemanfaatannya masih menunggu rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direktur Utama AMDT, Abdul Rasyid, mengatakan tim AMDT telah melakukan peninjauan dan pengambilan sampel air dari lokasi bekas tambang sebelum rapat koordinasi penanganan El Nino digelar.

“Tim PDAM sebelum rapat El Nino sudah melakukan peninjauan untuk menjadikan itu salah satu alternatif. Berdasarkan analisa sampel, menurut kami air eks tambang itu bisa diolah dan bisa kita manfaatkan,” kata Abdul Rasyid.

Pemanfaatan Air Eks Tambang Tunggu Rekomendasi  DLH

Dirut AMDT Abdul Rasyid saat menemui awak media. (Nelly/Akurasi.id)

Meski demikian, ia menegaskan AMDT tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kelayakan pemanfaatan air bekas tambang tersebut. Karena itu, pihaknya telah meminta Pemkab PPU melalui DLH melakukan pengujian kualitas air.

“Tetapi posisi PDAM tidak dalam posisi memutuskan bahwa air tambang itu bisa dimanfaatkan. Dalam rapat El Nino kemarin, kami sudah meminta kepada pemkab melalui DLH untuk melakukan uji kualitas. Kalau dianggap bisa, silakan mengeluarkan rekomendasi untuk kita manfaatkan,” ujarnya.

Menurut Abdul Rasyid, kawasan bekas tambang yang menjadi opsi sumber air memiliki luas sekitar 15 hektare dengan kedalaman mencapai delapan meter.

Apabila nantinya dinyatakan layak dimanfaatkan, AMDT tidak akan membangun jaringan pipa langsung dari lokasi bekas tambang karena membutuhkan biaya besar. Sebagai alternatif, air akan dialirkan melalui aliran Sungai Lawe-Lawe sebelum dimanfaatkan.

“Kalau kita menunggu berpipaan, pasti biayanya besar. Oleh karena itu, yang akan kita lakukan adalah mengalirkan air eks tambang itu melalui Sungai Lawe-Lawe dari bagian hulunya, kemudian kita manfaatkan dan kita tahan di Lawe-Lawe,” jelasnya.

Secara internal, lanjut Abdul Rasyid, laboratorium AMDT telah melakukan pengujian terhadap sampel air tersebut. Hasilnya menunjukkan air berpotensi dimanfaatkan setelah melalui proses pengolahan, meski memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi.

“Secara internal PDAM sudah melakukan uji kualitas di laboratoriumnya, air itu bisa dimanfaatkan. Memang pH-nya lumayan asam, sekitar 2,9. Tetapi air di Lawe-Lawe juga memiliki pH sekitar 2,9,” katanya.

Ia kembali menegaskan, bahwa keputusan akhir mengenai pemanfaatan air bekas tambang sepenuhnya berada di tangan DLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi lingkungan.

“Karena ini eks tambang, tentu yang berhak menentukan dan memberikan persetujuan adalah Dinas Lingkungan Hidup,” tutup Abdul Rasyid. (*)

Penulis: Nelly
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana