Teras Samarinda Tahap II Tak Boleh Jadi Lahan Parkir Liar, Dishub Siapkan Pagar 2 Meter

Pemkot Samarinda menyiapkan strategi baru untuk mencegah parkir liar di kawasan Teras Samarinda Tahap II. Median jalan akan dipagari setinggi sekitar dua meter.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan skema pengaturan parkir untuk Teras Samarinda Tahap II. Salah satu langkah yang disiapkan yakni memasang pagar di median jalan untuk mencegah masyarakat menjadikan sembarang titik sebagai lokasi parkir.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, skema tersebut merupakan hasil evaluasi dari pengelolaan parkir di Teras Samarinda Tahap I. Dalam rancangan Detail Engineering Design (DED) Teras Samarinda Tahap II, median jalan akan dipasangi pagar setinggi sekitar dua meter dengan jarak antartiang yang dibuat cukup rapat.

“Makanya kita arahkan itu dipagar saja semua median. Kita berkaca dari pengalaman di Teras Samarinda Tahap I, sehingga masyarakat fokus ke Gedung Pasar Pagi,” ujar Manalu.

Ia menjelaskan, pengunjung Teras Samarinda Tahap II nantinya diarahkan memarkir kendaraan di Gedung Pasar Pagi. Pemerintah juga berencana memperpanjang waktu operasional akses parkir agar kendaraan roda dua maupun roda empat dapat tertampung.

Dari area parkir Gedung Pasar Pagi, pengunjung akan diarahkan menuju Teras Samarinda Tahap II melalui zebra cross selebar sekitar lima meter. Dishub juga berencana mengusulkan pemasangan pelican crossing untuk meningkatkan keselamatan masyarakat saat menyeberang.

Menurut Manalu, pengaturan tersebut penting untuk mencegah munculnya parkir dan juru parkir (jukir) liar. Sebab, ketika tidak ada ruang parkir yang ditentukan secara jelas, ruang terbuka di sekitar kawasan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir.

“Karena ketika parkir di sembarang tempat, semua menjadi ruang parkir, parkir liar muncul, jukir liar muncul,” tegasnya.

Untuk kendaraan yang selama ini parkir di pinggir jalan sekitar masjid, Dishub akan memasang rambu larangan parkir. Namun, pengecualian tetap diberikan pada waktu tertentu ketika terdapat kegiatan ibadah, terutama saat salat Jumat.

Sementara itu, rencana pemasangan pelican crossing belum memiliki anggaran. Dishub akan terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan tersebut. Adapun untuk mengejar target pembukaan Teras Samarinda Tahap II sebelum 1 September 2026, pemasangan pagar median jalan ditargetkan sudah rampung.

Selain mengatur parkir, Dishub juga menyiapkan skema pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di area dermaga. Pelaku usaha nantinya dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan tempat berjualan.

Namun, setiap lapak akan diwajibkan memiliki meteran listrik masing-masing. Ketentuan tersebut diterapkan agar biaya penggunaan listrik tidak dibebankan kepada pemerintah.

Manalu mengatakan, mekanisme pemanfaatan lapak dan tarifnya masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah juga membuka peluang optimalisasi tarif sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda, dengan tetap mempertimbangkan tingkat keramaian kawasan.

“Untuk jenis usaha, kami mengarahkan lapak diisi penjual makanan atau camilan siap saji. Konsep tersebut dipilih agar aktivitas memasak tidak menimbulkan kotoran di kawasan dermaga,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana