Diduga Langgar Edaran Disdikbud, Wali Murid SMA Negeri 1 Samarinda Mengaku Bayar Rp1,4 Juta untuk Seragam

Dugaan praktik penjualan seragam di SMA Negeri 1 Samarinda menuai sorotan. Seorang wali murid mengaku harus membayar sekitar Rp1,4 juta saat daftar ulang, meski Disdikbud Kalimantan Timur telah menerbitkan edaran yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan praktik penjualan seragam di SMA Negeri 1 Samarinda mencuat di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang melarang sekolah mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah. Seorang wali murid mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp1,4 juta untuk membeli sebagian paket seragam saat proses daftar ulang siswa baru.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud III tentang larangan penjualan seragam sekolah oleh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terkait pemberian bantuan seragam sekolah kepada peserta didik.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendampingi adiknya saat proses daftar ulang di SMA Negeri 1 Samarinda. Saat itu, ia menanyakan mekanisme pengadaan seragam sekolah.

Menurutnya, daftar harga seragam memang dipajang di koperasi sekolah. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, orang tua maupun siswa disebut tidak diperkenankan memotret daftar harga tersebut.

“Kalau dulu, waktu saya masih sekolah di sana sekitar tahun 2023, daftar harga itu boleh difoto dan cukup transparan. Sekarang tidak boleh difoto. Alasannya juga tidak dijelaskan, hanya dilarang saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila seluruh paket seragam dibeli, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,9 juta. Namun, keluarganya hanya membeli seragam olahraga, pakaian dinas harian (PDH), batik, dan atribut dengan total pembayaran sekitar Rp1,4 juta. Sementara seragam putih abu-abu tidak dibeli karena akan menggunakan seragam bekas milik kakaknya.

Meski demikian, pihak sekolah tetap menunjukkan daftar harga seluruh paket seragam kepada orang tua.

Wali murid tersebut mengaku bingung dengan informasi mengenai program bantuan seragam gratis dari pemerintah. Menurutnya, banyak orang tua yang memahami siswa baru akan menerima bantuan seragam sehingga mempertanyakan alasan masih adanya pembelian seragam saat daftar ulang.

Ia mengaku sempat membaca imbauan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 1 Samarinda, Syawal, yang meminta orang tua menunggu penyaluran bantuan seragam dari pemerintah. Namun, selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga daftar ulang, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari sekolah mengenai mekanisme tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme pembayaran seragam yang dilakukan melalui transfer ke rekening yang disebut bukan atas nama sekolah.

“Sebenarnya yang kami persoalkan bukan mahal atau murahnya harga seragam, tetapi transparansi dan mekanisme transaksinya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan seorang guru yang telah pensiun namun disebut masih mengelola koperasi sekolah. Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai status dan kewenangan yang bersangkutan dalam pengelolaan koperasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut sehingga belum dapat melakukan tindak lanjut.

“Kalau saya belum menerima laporan secara langsung, tentu sulit untuk menindaklanjutinya. Namun pada prinsipnya kami tidak pernah menyarankan agar orang tua membeli seragam di sekolah. Orang tua bebas membeli di mana saja,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, ketentuan yang berlaku bukan melarang sekolah menjual seragam, melainkan melarang adanya kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam di sekolah.

“Kalau memang ada sekolah yang menjual seragam, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas tidak boleh mewajibkan orang tua membeli di sekolah. Kalau orang tua ingin membeli di sekolah, silakan. Kalau ingin membeli di luar atau menjahit sendiri juga dipersilakan. Yang tidak boleh adalah adanya kewajiban membeli di sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Disdikbud Kaltim mempersilakan untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat dilakukan verifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana