Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Peluang pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat terbuka bagi kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Namun, kesiapan lahan masih menjadi salah satu kendala utama yang harus diselesaikan pemerintah daerah sebelum pembangunan dapat dilakukan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Achmad Rasyidi, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyiapkan sekaligus mematangkan lahan yang akan digunakan. Sementara pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah yang menyiapkan dan mematangkan lahan, lalu pembangunan dilakukan oleh Kementerian PU pusat,” kata Rasyidi.
Menurutnya, sejumlah daerah telah mengajukan pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, pengajuan tersebut belum otomatis membuat pembangunan dapat segera direalisasikan karena lokasi yang disiapkan harus memenuhi persyaratan dan kesiapan lahan.
Berau dan Kutai Timur, misalnya, telah mengajukan pembangunan Sekolah Rakyat, tetapi masih terkendala pematangan lahan. Kondisi serupa juga terjadi di Paser dan Balikpapan.
Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu masih dalam tahap mencari lahan. DPRD Mahakam Ulu sebelumnya telah berkunjung ke Dinas Sosial Kaltim untuk membahas peluang pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah tersebut.
Rasyidi mendorong pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan peluang pembangunan tersebut karena pembiayaan fisiknya berasal dari pemerintah pusat.
Dinas Sosial Kaltim juga mendorong daerah yang belum mengajukan pembangunan Sekolah Rakyat agar segera menyampaikan proposal. Berdasarkan data yang disampaikan Rasyidi, Kabupaten Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu merupakan daerah yang belum mengajukan pembangunan Sekolah Rakyat.
“Persoalan lahan menjadi penting karena pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki pembagian tugas yang berbeda. Daerah bertanggung jawab menyiapkan lokasi, sedangkan pembangunan fisik dilakukan pemerintah pusat,” tuturnya.
Selain pembangunan fisik, pengelolaan Sekolah Rakyat juga berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sementara pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi proses penerimaan siswa.
Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam kelompok desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses penerimaan siswa dilakukan berdasarkan data tersebut, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kondisi keluarga di lapangan.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah yang ingin mendapatkan pembangunan Sekolah Rakyat perlu memastikan kesiapan lahan sebagai salah satu persyaratan utama. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id