Cuma Rp8.400 Sebulan, Pekerja Informal Samarinda Bisa Dapat Santunan Rp42 Juta

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal kini bisa dibayar sekitar Rp8.400 per bulan selama program diskon berlaku hingga Desember 2026.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Samarinda masih menghadapi tantangan besar. Dari potensi sekitar 200 ribu pekerja informal, sebagian besar hingga kini belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan perlu kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja yang selama ini berada di sektor informal.

Menurutnya, petani, nelayan, pekerja lepas hingga pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita butuh dukungan dari DPRD untuk membantu kita, entah itu regulasi dan lain-lain. Regulasi dari pusat sudah banyak, tetapi implementasinya sampai ke masyarakat bawah ini yang agak sulit,” kata Murniati.

Ia menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh pekerja informal. Dukungan pemerintah daerah, legislatif, dunia usaha hingga perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah diperlukan agar pekerja rentan dapat terdata dan terlindungi.

Murniati mengatakan salah satu langkah yang tengah didorong adalah pembentukan regulasi daerah mengenai perlindungan pekerja sektor informal.

Saat ini, Pemkot Samarinda telah memiliki surat edaran wali kota yang mendorong perlindungan pekerja informal. Kebijakan tersebut juga mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan usahanya.

“Bukan hanya sekadar wacana, namun kita wajib turun ke lapangan. Kami sudah melakukan itu, tetapi belum bisa maksimal karena tidak mungkin BPJS Ketenagakerjaan bekerja sendiri,” ujarnya.

Selain pekerja informal secara umum, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga tengah mendorong perlindungan bagi pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga (ART).

Menurut Murniati, diperlukan keterlibatan pemerintah hingga tingkat RT untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan akses perlindungan.

Pihaknya juga telah menyiapkan rencana kerja bersama Wali Kota Samarinda dan Ketua TP PKK untuk memperkuat implementasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Tidak mungkin kami BPJS Ketenagakerjaan mengecek rumah-rumah satu per satu. Harus ada dukungan dari pemerintahan, dari tingkat kota sampai RT,” jelasnya.

Murniati menegaskan, pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya memperoleh manfaat perlindungan yang sama dengan pekerja yang bekerja di perusahaan.

Untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Sementara apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa untuk maksimal dua anak dengan total manfaat hingga Rp174 juta sesuai jenjang pendidikan.

Untuk kasus kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan juga ditanggung sesuai ketentuan program. Peserta dapat memperoleh perawatan di rumah sakit pemerintah maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh membedakan kemanfaatan. Hampir, bukan hampir, sama dengan orang yang bekerja di perusahaan,” tegasnya.

Peserta Ditanggung APBD Turun

Di sisi lain, Murniati mengungkapkan jumlah pekerja informal rentan yang iurannya ditanggung melalui APBD Samarinda pada 2026 sekitar 4.578 orang.

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu pekerja.

Penurunan jumlah pekerja yang mendapat pembiayaan dari APBD tersebut membuat BPJS Ketenagakerjaan perlu mencari alternatif pembiayaan agar cakupan perlindungan pekerja informal tetap dapat diperluas.

Salah satu upaya yang didorong adalah melibatkan perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungan usaha mereka.

“Kalau satu perusahaan melindungi 100 orang saja di sekitar, bayangkan perusahaan menengah besar di Kota Samarinda ada lebih dari 800. Itu bisa menaikkan coverage dan perlindungan pekerja informal,” katanya.

Iuran Rp8.400 Selama Program Diskon

Murniati mengatakan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah relatif terjangkau.

Untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran normal disebut sebesar Rp16.800 per bulan.

Namun, terdapat kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen yang membuat peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.

“Pada dasarnya masyarakat sebenarnya mampu untuk membayar karena murah. Hanya Rp16.800 per bulan. Sekarang ada diskon 50 persen menjadi Rp8.400 sampai Desember,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana